Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Keberanian MK Mendiskualifikasi Orient dan Pasangannya Diapresiasi

redaksi by redaksi
2021-04-16
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: dok. tempo.co

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah berani mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan status kewarganegaraan Orient, yang diketahui WNA (Amerika Serikat).

“Karena jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI,” apresiasinya, kemarin, melalui akun Twitter-nya.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

Keputusan MK untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut menurut Mardani harus dijadikan pelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ke depan harus lebih cermat ketika mengcek dokumen terkait para calon/peserta Pilkada.

“Jika ada penipuan/pemalsuan bisa di proses hukum.”

Dikutip beritasatu.com, bahwa MK akhirnya mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang didalam persidangan MK terbukti yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ujar ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang MK yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4/2021).

Dalam amar putusanya, MK juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba tersebut.

Selain itu, MK juga membatalkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan KPU Sabu Raijua, yakni SK terkait penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat di Pilkada Sabu Raijua, SK terkait penetapan nomor urut palson, SK terkait penetapan rekapitulasi hasil pilkada dan SK terkait penetapan paslon terpilih pilkada Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027. Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Bupati#Hukum#MK#Nasional#Orient#PKSpolitik
Previous Post

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Next Post

Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Next Post
Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In