Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Keberanian MK Mendiskualifikasi Orient dan Pasangannya Diapresiasi

redaksi by redaksi
2021-04-16
in Hukum, Nasional, Politik
0

Foto: dok. tempo.co

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Politisi PKS Mardani Ali Sera mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) karena telah berani mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua terkait dengan status kewarganegaraan Orient, yang diketahui WNA (Amerika Serikat).

“Karena jelas melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI,” apresiasinya, kemarin, melalui akun Twitter-nya.

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keputusan MK untuk mendiskualifikasi pasangan tersebut menurut Mardani harus dijadikan pelajaran bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU ke depan harus lebih cermat ketika mengcek dokumen terkait para calon/peserta Pilkada.

“Jika ada penipuan/pemalsuan bisa di proses hukum.”

Dikutip beritasatu.com, bahwa MK akhirnya mendiskualifikasi Pasangan kepala daerah Terpilih Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari Pilkada Kabupaten Sabu Raijua. Diskualifikasi ini terkait dengan status kewarganegaraan Orient yang didalam persidangan MK terbukti yang bersangkutan adalah warga negara Amerika Serikat.

“Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Orient P Riwu Kore dan Thobias Uly) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Tahun 2020,” ujar ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan Nomor 135/PHP.BUP-XIX/2021 dalam sidang MK yang disiarkan melalui channel Youtube MK, Kamis (15/4/2021).

Dalam amar putusanya, MK juga mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu Raijua Nomor Urut 3 Taken Irianto Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba tersebut.

Selain itu, MK juga membatalkan sejumlah dokumen yang telah ditetapkan KPU Sabu Raijua, yakni SK terkait penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat di Pilkada Sabu Raijua, SK terkait penetapan nomor urut palson, SK terkait penetapan rekapitulasi hasil pilkada dan SK terkait penetapan paslon terpilih pilkada Kabupaten Sabu Raijua.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai Orient Riwu Kore adalah warga negara Amerika Serikat. Salah satu buktinya dengan kepemilikan paspor AS aktif yang bersangkutan dan berlaku hingga 2027. Menurut MK hal tersebut melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyebutkan dengan tegas bahwa syarat menjadi calon kepala daerah adalah WNI karena itu pencalonan Orient Riwu Kore batal demi hukum.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Bupati#Hukum#MK#Nasional#Orient#PKSpolitik
Previous Post

Respons Pengurus Daerah Pasca Ditetapkannya Politisi Senior Golkar Sebagai Tersangka

Next Post

Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Next Post
Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Gelar Harbolnas, Pemerintah Siapkan Subsidi Rp500 Miliar

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In