Jakarta (PARADE.ID)- Tunjangan Hari Raya (THR) belakangan ini kembali ramai. Ramai bukan karena euforia dari para pekerja yang akan mendapatkan hak sebagaimana mestinya, melainkan ramai karena THR dikabarkan akan kembali dicicil atau tidak dibayar penuh oleh perusahaan-perusahaan.
Kabar itu setidaknya berhembus melalui Surat Edaran yang mengatasnamakan Kemenaker RI. Kendati banyak info bahwa kabar itu hanya sebatas wacana, tetapi dalam persepsi buruh surat edaran tersebut bisa dijadikan celah bagi pengusaha yang dianggap nakal untuk mencicil atau tidak membayar penuh THR.
Menanggapi hal tersebut, Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat angkat suara. Mirah mengatakan bahwa surat edaran itu sebetulnya tidak masuk akal, bahkan terkesan menghambat perkembangan ekonomi sebagaimana optimisme Presiden Jokowi terkait daya beli.
Lantas, bagaimana mestinya agar THR itu bisa dinikmati seluruh buruh Indonesia tanpa ada “teknis” dicicil atau tidak dibayarkan penuh? Lalu apa masih perlu Posko Pengaduan THR yang dibentuk oleh Kemenaker?
Untuk menjawab hal itu dan lainnya, simak jawaban lengkap dari Mirah Sumirt dalam wawancara khususnya kepada parade.id:
Bagaimana Anda menyikapi Surat Edaran dari Kemenaker terkait THR?
Surat Edaran Kemenaker di tahun 2020, itu sebetulnya tidak pas. Karena, kalau kita bicara pandemi, kan mulainya Maret-April 2020, sedangkan lebaran itu di bulan Mei 2020.
Tapi ada pengaruhnya?
Ya bisa jadi, karena itu kan dikeluarkan oleh Kemenaker, pengusaha-pengusaha nakal ini akan mengambil kesempatan itu. Dijadikan acuan. Justifikasi atau alasan.
Seberapa kuat surat edaran ini untuk dijalankan atau tidak dijalankan?
Surat Edaran itu secara legal hukum tidak ada kekuatan apa pun. Kecuali UU beserta turunannya. Surat Edaran itu hanya seperti imbauan saja.
Saya meyakini, atau kawan-kawan buruh meyakini kalau saat itu tidak protes dan keberatan dengan surat edaran itu, walau masih wacana dan Menko sudah minta harus dibayar penuh, kita yakin keluarnya sama seperti kemarin (tahun 2020).
Surat edaran tidak cerminkan optimisme Presiden?
Seandainya Menaker nekat mengeluarkan sama seperti tahun 2020, saya yakin menteri masuk dalam bursa reshuffle. Saya yakin. Sebab ia tidak seiring, sejalan dengan Pak Jokowi yang memiliki optimistis tahun 2021 ekonomi akan baik. Ada optimisme itu dari Presiden.
Tidak perlu sekolah tinggi-tinggi tentang THR akan menaikan konsumsi atay daya beli. Tidak perlu. Logikanya, saat masyarakat mengeluarkan uang untuk konsumsi, ekonomi berputar. Itu logika sederhananya. Harusnya Menaker menyadari itu.
Siapa di balik surat edaran itu kira-kira?
Dugaan saya, Menaker terkait THR dicicil dapat bisikan atau masukan dari pengusaha-pengusaha itu. Sebab saya dapat info Menaker dapat ke KADIN, APINDO (sebelum surat edaran ada) untuk mencari informasi atau diskusi terkait THR, sehingga muncullah wacana itu.
Maksudnya tidak ada alasan cicil THR?
Kalau ada pernyataan pemerintah bahwa ada perusahaan terdampak pandemi, itu tidak masuk akal, karena pandemi itu baru berjalan dua bulanan. Sedangkan biaya, anggaran untuk THR, seluruh perusahaan, saya yakin, ngeplot THR itu satu tahun sebelumnya. Jadi namanya Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP).
RKAP itu untuk anggaran atau biaya itu sudah diplot satu tahun sebelumnya. Sebelum ada pandemi.
Dari anggota ASPEK Indonesia ada yang mengadukan soal ini?
Banyak. Di tahun 2020 banyak sekali yang mengadukan ke kita. Untuk tahun ini, 2021 sepertinya belum ada indikasi yang mengarah ke sana.
Untuk anggota ASPEK sendiri sekitar 30 persenan yang mengadu terkait itu. Tetapi saya membantu mengatasinya tidak hanya dari ASPEK saja.
Dari banyaknya pengaduan tahun 2020 itu, ada dua yang menonjol. Yakni sudah melakukan perjanjian bersama antara pekerja dengan pengusahanya akan membayarkan THR-nya tahun 2020, ternyata di bulan Januari/Februari perusahaannya tutup.
Pemilik perusahaan itu kabur?
Iya. Zonk banget.
Kedua, ada juga yang baru saja dibayarkan THR itu pada bulan ini, April 2021. Ini perusahaan asing. Dan padahal cukup banyak cabangnya.
Lantas apa tindakan saat itu?
Setelah itu kita tarik Kemenaker Pusat, kemudian kita advokasi terkait densa yang 5 persen. Kita ingin tahu, karena dari peraturan Kemenaker itu ada denda bagi perusahaan yang telat THR, dimana ia dikenakan dendanya 5 persen itu.
Nah kita ingin tahu apakah benar-benar bisa dieksekusi soal aturan itu. Dan kami berharap mudah-mudahan bisa. Saat ini sedang on process.
Terkait hadirnya Posko THR, pendapat Anda?
Kami, ASPEK Indonesia mengapresiasi berdirinya posko THR yang baru pertama didirikan karena melibatkan tiga unsur. Yaitu unsur serikat pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah, dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Tetapi ada beberapa poin atau catatan yang harus diperhatikan karena hal ini sangat penting bagi pemerintah yaitu jangan hanya lips service saja pendirian posko THR itu, seperti mengguggurkanmenggugurkan sebuah kewajiban.
Ada lagi?
Atau yang lebih ekstrim hanya pencitraan semata. Tetapi harus betul-betul bahwa posko ini bisa menjemput bola bagi pekerja yang membutuhkan (baca: tidak hanya menunggu) terkait pengusaha-pengusaha yang mungkin saja tidak membayarkan THR.
Bisa dilihat perusahaan yang cicil THR?
Beberapa perusahaan sekiranya yang memiliki potensi-potensi yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sebenarnya mudah, ya. Misalkan dapat dilihat data-data dari tahun lalu (2020). Kemenaker punya itu. Perusahaan- perusahaan punya itu, dalam hal ini Apindo.
Memiliki data-data perusahaan mana yang tahun 2020 lalu tidak membayarkan THR kepada pekerja.
Harapan saya, perusahaan-perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya kepada pekerja itu dijadikan “garis merah” untuk kemudian menjadi kewaspadaan supaya tidak mengulangi lagi di tahun ini (berikutnya).
Posko THR cukup ampuh?
Selanjutnya terkait pelibatan buruh dala posko THR itu bukan hanya untuk membela/memperjuangankan benderanya sendiri saja, kelompoknya sendiri, tetapi juga membela pekerja lainnya yang di luar sana yang tidak memiliki serikat pekerja/federasi. Dan kawan-kawan ini justru juga harus dibantu (baca: jemput bola).
Berapa persen perusahaan tahun lalu yang mencicil atau tidak membayarkan THR kepada pekerja?
Tahun ini bagaimana THR?
Saya optimis tahun ini, meskipun masih ada celah, tetapi peluang untuk membayar penuh itu lebih besar. Dan kita tetap akan protes terkait surat edaran itu. Tidak perlu ada surat itu. Bikin gaduh.
Setinggi-tingginya inflasi di tahun 1998, tidak ada surat edaran tentang THR dicicil atau tidak. Saat itu inflasi 12 persen. Tapi tahun ini kok malah ada? Menurut saya Menterinya terlalu berani menguluarkannya (surat edaran). Justru surat itu tidak pro terhadap pekerja.
(Rgs/PARADE.ID)