Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK akan Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara di Tanggal Ini, Berminat?

redaksi by redaksi
2021-06-02
in Hukum, Nasional
0

Foto: gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding) dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada tanggal 9 Juni 2021.

“Objek lelang meliputi: 1 unit kendaraan Merk Landrover, Type Range Rover 5.0L 4 X 4, Warna  Hitam. Lelang akan dilaksanakan hari rabu, 09 Juni 2021 batas akhir 09.00 Waktu Server (WIB). Alamat domain lelang.go.id,” demikian keterangannya, Rabu (2/6/2021).

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Foto: dok. kpk.go.id

Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil/kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rupbasan Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.

“Harga Limit: Rp512.299.000,00 (lima ratus dua belas juta dua ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah). Selengkapnya: kpk.go.id/id/publikasi/p….,” demikian tertulis di akun Twitter resmi @KPK_RI.

KPK menjelaskan, bahwa lelang (objek) di atas berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1998 K/Pid.Sus/2020 tanggal 13 Juli 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 3/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 17 Februari 2020 atas nama Terdakwa Markus Nari jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:

80/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 11 November 2019 atas nama Terdakwa Markus Nari serta Pasal 273 ayat (3) KUHAP dan Pasal 6 huruf f Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berikut syarat lelang:

  1. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://www.lelang.go.id.
  2. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan dan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL Tangerang I paling lambat tanggal 08 Juni 2021 atau 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang dan validasi akan dilakukan oleh KPKNL Tangerang I. Penyetoran Uang Jaminan paling lambat hari Selasa, 08 Juni 2021 pukul 23.59 WIB.
  3. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan biaya lelang sebesar 3% melalui VA pemenang lelang paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, jika tidak dipenuhi maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan lain-lain.
  4. Peminat atau calon peserta lelang dapat melihat objek lelang mobil atau kendaraan pada hari Selasa, 08 Juni 2021, pukul 10.00 WIB s/d 12.00 WIB di Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat dan Tangerang di Jalan Taman Makam Pahlawan Taruna No. 41 Kota Tangerang, dengan standar protokol kesehatan.
  5. Pemenang lelang akan diumumkan melalui e-mail masing-masing peserta.
  6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang terhadap objek lelang tersebut di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang.
  7. Mengingat untuk pencegahan covid-19, peserta lelang yang ditetapkan sebagai Pembeli/Pemenang Lelang atau perwakilan/yang diberi kuasa yang akan mengambil barang lelang, dipersyaratkan untuk membawa bukti bahwa telah menjalani rapid test antigen atau PCR.
  8. Biaya pengurusan STNK, BPKB, plat nomor kendaraan, proses balik nama dan pajak kendaraan ditanggung oleh pemenang lelang.
  9. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Suryo Sularso, Andry Prihandono, Rusdi Amin atau Muhammad Muttaqien di Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Kuningan Jakarta Selatan Telp. (021) 2557 8300 atau www.kpk.go.id. pada hari/jam kerja atau KPKNL Tangerang I.

(Rgs/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#KPKNL#Lelang#Nasional
Previous Post

Ingat, Mereka Mau Hapus Pancasila

Next Post

Menyoal Belanja Alpalhankam, Urgenkah?

Next Post
Kembali Kunjungi Turki, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan

Menyoal Belanja Alpalhankam, Urgenkah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Cek dan Pihak Ketiga yang Terkoneksi dengan Akun Twitter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In