Cianjur (PARADE.ID)- Puluhan massa buruh dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) melakukan aksi di pendopo kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dinilai sepihak.
“Kami menuntut dipekerjakannya kembali 11 pekerja PT. Cianjur Alam Utama (CAU) yang di-PHK sepihak karena memperjuangkan hak normatif mereka, yang harusnya wajib dijalankan oleh pengusaha,” demikian keterangan Buya Fauzi selaku Panglima Komando Daerah (Pangkomda) Laskar Nasional Provinsi Jawa Barat, Senin (5/7/2021) kepada parade.id.
Hak normatif yang dimaksud itu ialah terkait jam kerja. Dimana ada perlakuan jam kerja di atas delapan jam, tetapi perusahaan tidak menjalankan haknya sebagaimana yang diatur oleh UU Ketenagakerjaan.
Mengetahui ada aksi massa, kata Buya, Bupati Cianjur Herman Suherman pun menemui mereka. Diwakili oleh Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur, Hendra Malik dan didampingi olehnya, Bupati Herman meminta agar audiensi dan meminta aksi massa dihentikan karena dalam masa PPKM Darurat.
Massa buruh SPN pun mengamininya. Aksi berhenti dan bersedia beraudiensi dengan Bupati Herman.
“Audiensi berlangsung mulai pukul 12.15 s/d 13.00 WIB dengan hasil yang masih belum memuaskan para pekerja PT. CAU yang telah di-PHK,” kata Penanggung Jawab Aksi Nasional KSPI itu.
Hasil audiensi itu kata Buya adalah Bupati mengutus Kadisnaker Kabupaten Cianjur untuk berangkat ke Jakarta menemui Pengusaha PT. CAU di Kantor Pusat, karena Pengusaha PT. CAU mangkir dari undangan Bupati untuk melakukan audiensi pada hari ini.
“Ketua DPC SPN Kabupaten Cianjur Hendra menyampaikan kekecewaan dan kemarahannya kepada Bupati Kabupaten Cianjur pada audiensi hari ini dengan meminta Bupati menutup usaha PT. CAU di Kabupaten Cianjur,” kata dia.
Tidak puas dengan keputusan audiensi tersebut, Buya pun berencana akan menggelar aksi di seluruh Depo Wingfood di Indonesia yang melibatkan massa SPN dan KSPI. Dan berencana akan menyerukan kepada seluruh massa SPN dan KSPI melakukan pemboikotan produk Wingsfood di seluruh Indonesia.
(Mur/PARADE.ID)