Selasa, Juli 14, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata

redaksi by redaksi
2021-07-30
in Ekonomi, Nasional
0
Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pemerintah mendorong industri pariwisata bahari dengan memberikan pengecualian pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk penyerahan oleh produsen atau impor yacht yang digunakan untuk usaha pariwisata.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor mengatakan industri pariwisata bahari perlu didorong karena merupakan salah satu sektor yang potensial untuk dikembangkan.

Related posts

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12

“Yacht yang tidak digunakan untuk usaha pariwisata tetap dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 75 persen,” katanya di Jakarta, Jumat.

Selain itu, pengecualian pengenaan PPnBM ini juga diberikan atas penyerahan atau impor peluru senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara serta pesawat udara dengan tenaga penggerak untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga.

Kemudian juga diberikan atas penyerahan atau impor senjata api dan senjata api lainnya untuk keperluan negara.

Termasuk juga atas kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacamnya terutama yang dirancang untuk pengangkutan orang serta kapal feri dari semua jenis dan yacht untuk kepentingan negara atau angkutan umum.

Lebih lanjut, pemerintah mengatur kembali empat kelompok tarif pengenaan PPnBM atas jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor.

Pengaturan kembali tersebut yaitu 20 persen untuk kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya.

Selanjutnya, 40 persen untuk kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak sekaligus kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya.

Berikutnya, 50 persen untuk kelompok pesawat udara selain yang disebut sebagaimana dimaksud pada kelompok dua serta kelompok senjata api dan senjata api lainnya.

Terakhir yaitu 75 persen untuk kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, serta yacht.

Neil menuturkan terbitnya kebijakan ini bertujuan untuk menyederhanakan prosedur administrasi serta memberikan kepastian hukum yang akhirnya diharapkan dapat mengurangi biaya operasional wajib pajak.

Kebijakan ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2020 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pasal 3 peraturan pemerintah tersebut mengamanatkan menteri keuangan untuk mengatur jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya.

Informasi lebih lanjut terkait jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dan tata cara pengecualiannya dapat dilihat di PMK-96/PMK.03/2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 serta dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Ekonomi#Nasional#Pajak#Yach
Previous Post

KPK: Interpol Terbitkan “Red Notice” terhadap Harun Masiku

Next Post

Danlanud Supadio Ajak Prajurit Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Next Post
Danlanud Supadio Ajak Prajurit Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Danlanud Supadio Ajak Prajurit Bantu Masyarakat di Tengah Pandemi

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Perjuangan Mewujudkan Kesejahteraan Buruh Tidak Dapat Dipisahkan dari Upaya Pemberantasan Korupsi

2026-07-13
Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

2026-07-12
TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

TANGKAP Kecam Vonis Ringan Terdakwa TPPO KM Awindo 2A

2026-07-11
Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

Mata Kering dan Mata Katarak: Kenali Perbedaannya agar Tidak Salah

2026-07-10
Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

Ekonom Dukung Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Penyimpangan Rantai Pasok Energi

2026-07-10
Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

Diskusi “Ngopi” Desak Bendera Alam Peudeung Dijaga sebagai Identitas Aceh

2026-07-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    Dugaan Korupsi: Kronologi Kasus Febrie Adriansyah hingga Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 10 Warga Bali Gugat Pemerintah terkait Banjir Sarbagita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koalisi Buruh Desak UU Ketenagakerjaan Baru Rampung Oktober 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Frasa Ketua MPR “Diutus Presiden” ke Iran Dipersoalkan Pemuda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ekonom: Dominasi Fiskal Ancam Stabilitas Ekonomi Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In