Sabtu, Agustus 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPK: Interpol Terbitkan “Red Notice” terhadap Harun Masiku

redaksi by redaksi
2021-07-30
in Hukum, Nasional
0
KPK: Interpol Terbitkan “Red Notice” terhadap Harun Masiku
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan “red notice” atas nama Harun Masiku.

“Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan “red notice” atas nama DPO (Daftar Pencarian Orang) Harun Masiku,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Related posts

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Mantan caleg PDIP itu merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024 yang sudah berstatus DPO sejak Januari 2020.

Ali mengatakan KPK terus bekerja dan serius berupaya mencari dan menangkap tersangka Harun yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO KPK dalam perkara korupsi pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

“Upaya pelacakan juga terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama dengan Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, dan NCB Interpol,” ucap dia.

KPK, kata Ali, mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun, baik di dalam maupun di luar negeri agar segera menyampaikan informasi kepada KPK, Polri, Kemenkumham maupun NCB Interpol.

“KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku,” kata Ali.

Untuk diketahui, kasus tersebut juga menjerat mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka. KPK telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

Sebelumnya, amar putusan kasasi terhadap Wahyu adalah menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah pencabutan hak politik dalam menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani pidana pokok.

Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp600 juta dari Harun bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp600 juta dari Harun.

Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun.

*Sumber: antaranews.com

Tags: #Hukum#Interpol#KPK#Nasional
Previous Post

Lapan Sebut Matahari Memutih Berpotensi di Seluruh Wilayah Indonesia

Next Post

Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata

Next Post
Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata

Pemerintah Kecualikan Pajak Yacht untuk Dorong Pariwisata

Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27
Denny Tantang Gibran Buktikan Ijazah SMA Asli, Sayembara 100 Juta

Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

2026-08-26
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi GEBRAK di Kemnaker 20 November Bawa Lima Tuntutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In