Jakarta (PARADE.ID)- Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) bukan dari bagian Partai Buruh. Hal ini dikatakan tegas oleh Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban.
“Keputusan Nomor: VIII/Rakornas KSBSI/X/2021 tentang Penegasan Sikap Bahwa, KSBSI Bukan Bagian dari Partai Buruh,” sampainya, saat membacakan putusan hasil Rakornas KSBSI sekaligus menutup kegiatan tersebut di Depok Jawa Barat, Sabtu (30/10/2021).
Penegasan bahwa KSBSI bukan bagian dari Partai Buruh merupakan keputusan yang ke-8 dari sembilan keputusan Rakornas. Serta ada enam rekomendasi dari hasil Rakornas yang akan dilaksanakan oleh KSBSI ke depan.
Enam rekomendasi yang diuaulkan dalam Rakornas adalah, pertama Usulan Amandemen UU No 2 Tahun 2004 pada Prolegnas; kedua, Mendesak Pembentukan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Kalimantan Tenggara;
Ketiga, Mengusulkan Pemindahan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dari Tanjung Pinang ke Batam; keempat, Mengusulkan Lembaga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Timika;
Kelima, Pembentukan Tim Just Transisi dan Perubahan Iklim; dan keenam Pembentukan Tim Covid-19 Nasional.
“Demikian kawan-kawan semua susunan enam rekomendasi yang telah ditentukan,” kata Elly, dikutip kantorberitaburuh.com.
Perlu diketahui bahwa Rakornas KSBSI tahun 2021 ini dihadiri oleh 10 Federasi afiliasi KSBSI, empat Departemen yang ada di KSBSI, Jajaran Korwil KSBSI se-Indonesia serta DPC-DPC federasi terbaik.
Adapun soal isu nasional yang dibahas meliputi sembilan usulan yang menghasilkan sembilan keputusan. Isu itu mulai dari perlu atau tidaknya Koordinator Daerah (Korda) di tingkatan Federasi, Kemudian pergantian Personalia DEN KSBSI, AD/ART, UU Cipta Kerja, Keikutsertaan KSBSI di G-20 dan L-20.
Kemudian pembahasan soal Partai Buruh dan terakhir adalah database keanggotaan. Sementara untuk isu internasional yang diangkat adalah Climate Change atau perubahan iklim yang menghasilkan rekomendasi nomor lima yakni soal Pembentukan Tim Just Transisi dan Perubahan Iklim.
(Sur/PARADE.ID)