Jakarta (PARADE.ID)- Amnesty Internasional Indonesia mengingatkan bahwa deforestasi, sekalipun atas nama pembangunan, dapat menyebabkan berbagai pelanggaran HAM yang berdampak pada masyarakat, terutama masyarakat adat. Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak asasi manusia kita yang lainnya.
Peringatan itu ditujukan kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar yang menyebut, “Kalau konsepnya tidak ada deforestasi, berarti tidak boleh ada jalan, lalu bagaimana dengan masyarakatnya, apakah mereka harus terisolasi? Sementara negara harus benar-benar hadir di tengah rakyatnya.
“Pembangunan tidak boleh mengabaikan hak-hak asasi manusia kita, termasuk hak untuk hidup, hak atas kesehatan, hingga hak atas kebebasan berekspresi,” demikian keterangan Amnesty Internasional Indonesia, kemarin.
Negara justru harus menjamin hak atas pembangunan yang memungkinkan setiap orang berpartisipasi, berkontribusi dan menikmati manfaat sosial, ekonomi, politik, dan budaya dari pembangunan secara adil dan setara dengan tetap mewujudkan semua hak dan kebebasan fundamental. Untuk mewujudkan hak atas pembangunan, negara harus terus berusaha kurangi deforestasi yang bisa menyebabkan emisi gas rumah kaca untuk mencegah dampak negatif krisis iklim terhadap HAM tanpa melupakan perlindungan terhadap hak lainnya, termasuk melalui kerja sama internasional.
“Dengan presidensi Indonesia di G20 saat ini, pemerintah Indonesia dapat mendorong pelaksanaan efektif dan segera dari kebijakan iklim internasional yang konsisten dengan HAM,” tertulis demikian di akun Twitter @amnestyindo.
Pelaksanaan kebijakan iklim tersebut, lanjut cuitan tersebut, terutama oleh negara-negara berpendapatan perkapita tinggi yang punya kemampuan dan tanggung jawab dalam pendanaan iklim dan penyediaan dana tambahan untuk kerugian dan kerusakan pada negara-negara berkembang. Perlawanan masyarakat terhadap perampasan tanah dan pembukaan hutan baik untuk alasan pembangunan akses jalan ataupun alih fungsi hutan sering mengakibatkan masyarakat terutama masyarakat adat menjadi korban pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat termasuk penggusuran paksa, intimidasi oleh aparat, dan kriminalisasi pembela HAM dan pemimpin masyarakat adat.
“Pada 2012 hingga 2015, kekerasan terkait konflik tanah Indonesia termasuk tiga kematian, 35 kasus kekerasan fisik, 20 kasus kriminalisasi, enam kasus larangan paksa terhadap asosiasi, dan 14 kasus ancaman kekerasan terhadap individu, keluarga, dan properti.”
Pada 2020, deforestasi Indonesia memang turun hingga 75 persen sejak dimonitor pada 1990. Tapi, dalam upaya memitigasi krisis iklim, tak hanya net zero emissions, cara-cara yang ditempuh juga harus zero human rights abuses.
“Mari bantu lindungi hak masyarakat adat dari dampak buruk deforestasi dan krisis iklim. Desak Presiden @jokowi lindungi hak masyarakat adat di pena.amnesty.id/kinipan.”
(Sur/PARADE.ID)