Selasa, September 29, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Hukum dan Rekomendasi Ijtima MUI soal Pinjol

redaksi by redaksi
2024-04-01
in Nasional, Pendidikan
0
MUI Ingatkan Kita Agar Waspada terhadap Pinjaman Online (Pinjol)

Foto: dok. mui.or.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28

Jakarta (PARADE.ID)- Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-7 merespon keterangan soal pinjaman online atau pinjol yang belakangan ini ramai diperbincangkan. Tampaknya penting bagi MUI merespons pinjol ini, karena merupakan fenomena baru di tengah masyarakat yang kesulitan.

Menurut MUI, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan), atas dasar saling membantu membantu yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Namun, sengaja menunda pembayaran utang yang mampu hukumnya haram.

Akan tetapi, memberi ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang  menurut MUI adalah haram.

“Adapun penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang sebaiknya dilakukan (mustahab),” demikian salah satu poin kesepakatan dari 12 poin yang disepakati dalam Ijtima.

“Layanan kredit baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan di atas dasar kerelaan.”

Atas dasar hasil pembahasan, Ijtima Ulama pun merekomendasikan beberapa hal. Pertama, pemerintah dalam hal ini Kementerian Kominfo, POLRI, dan OJK  mesti erus meningkatkan perlindungan kepada masyarakat dan melakukan pengawasan terhadap pinjaman online atau financial technologi peer to peer lending (fintech lending) yang meresahkan masyarakat.

Kedua, pihak penyelenggara kredit online diimbau menjadikan fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi yang dilakukan. Dan ketiga, umat ​​Islam memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Perlu diketaahui bahwa Ijtima Ulama diikuti oleh 700 peserta.

Peserta terdiri dari unsur Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Pusat, anggota Komisi Fatwa MUI Pusat, pimpinan komisi/badan/lembaga di MUI Pusat.
Dalam pertemuan itu dihadiri oleh Pimpinan MUI Provinsi, Pimpinan Komisi Fatwa MUI Provinsi, Pimpinan Majelis Fatwa Ormas Islam, Pimpinan pondok pesantren, Pimpinan Fakultas Syariah/IAIAN/PTKI di Indonesia, juga Menteri Agama.

(Rob/PARADE.ID)

Tags: #Ijtima#MUI#Nasional#Pendidikan#Pinjol#Utang
Previous Post

HMI MPO Dorong Kemendikbudristek Investigasi Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa

Next Post

Pemerintah Jangan Tetapkan Upah Minimum 2020 Hanya Berdasarkan UU Ciptaker

Next Post
Dukung PPKM Darurat, ASPEK Indonesia Minta Ini ke Presiden Jokowi

Pemerintah Jangan Tetapkan Upah Minimum 2020 Hanya Berdasarkan UU Ciptaker

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

Masyarakat Adat Dayak Tolak Dituding Penyebab Karhutla

2026-09-29
Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

2026-09-28
Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

2026-09-28

Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

2026-09-25

APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

2026-09-24
Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

Herdman Diuji, Timnas Indonesia Buka FIFA ASEAN Cup 2026

2026-09-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lepi Ali Firmansyah Kembali Terpilih Menjadi Ketua PKB Cianjur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asal Mula Berdirinya Kesultanan Utsmani

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong: Penolakan, Temuan Hunian Mewah hingga Respons Yusril

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In