Jakarta (parade.id)- Pekerja kontrak mendapat kepastian lebih jelas. UU Nomor 27 Tahun 2026 membatasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama 1 tahun.
Pasal 82 ayat (2) menyebut, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu … ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.” Pemberi kerja wajib memberitahukan rencana perpanjangan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir.
Syarat formal. PKWT harus tertulis, memakai bahasa Indonesia dan huruf latin, serta dicatatkan ke pemerintah paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani. Kontrak yang sudah dicatatkan dapat diakses pekerja dan pengawas ketenagakerjaan. PKWT yang tidak tertulis demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sebagaimana Pasal 85.
Hanya untuk pekerjaan tertentu. Pasal 87 ayat (2) menegaskan, “Perjanjian Kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kontrak hanya untuk pekerjaan sekali selesai atau sementara, musiman, produk atau kegiatan baru yang masih percobaan, atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Jika syarat dilanggar, kontrak demi hukum berubah menjadi PKWTT, dan pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pengawas ke pengadilan negeri setelah perundingan bipartit gagal.
Kompensasi dan ganti rugi. Saat PKWT berakhir, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 88). Pihak yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak (Pasal 90).
Masa percobaan. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; bila tetap dicantumkan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Masa percobaan hanya untuk PKWTT, paling lama 3 bulan, dengan upah paling sedikit 75% dari upah jabatan tersebut, tidak di bawah upah minimum, serta jaminan sosial (Pasal 92). Pemberi kerja yang membayar lebih rendah atau tidak memberi jaminan sosial pada masa percobaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun (Pasal 274).
Larangan tahan ijazah. Pasal 78 melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan. Pengecualian hanya untuk dokumen hasil pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.








