Sabtu, November 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Pekerja kontrak mendapat kepastian lebih jelas. UU Nomor 27 Tahun 2026 membatasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama 1 tahun.

redaksi by redaksi
2026-11-07
in Nasional, Politik
0
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Foto: ilustrasi (AI)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Related posts

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06

Jakarta  (parade.id)- Pekerja kontrak mendapat kepastian lebih jelas. UU Nomor 27 Tahun 2026 membatasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) paling lama 2 tahun dan hanya dapat diperpanjang dua kali, masing-masing paling lama 1 tahun.

Pasal 82 ayat (2) menyebut, “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu … ditentukan paling lama 2 (dua) tahun dan hanya dapat diperpanjang 2 (dua) kali dengan masing-masing perpanjangan paling lama 1 (satu) tahun.” Pemberi kerja wajib memberitahukan rencana perpanjangan secara tertulis paling lambat 7 hari sebelum kontrak berakhir.

Syarat formal. PKWT harus tertulis, memakai bahasa Indonesia dan huruf latin, serta dicatatkan ke pemerintah paling lambat 3 hari kerja sejak ditandatangani. Kontrak yang sudah dicatatkan dapat diakses pekerja dan pengawas ketenagakerjaan. PKWT yang tidak tertulis demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), sebagaimana Pasal 85.

Hanya untuk pekerjaan tertentu. Pasal 87 ayat (2) menegaskan, “Perjanjian Kerja waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.” Kontrak hanya untuk pekerjaan sekali selesai atau sementara, musiman, produk atau kegiatan baru yang masih percobaan, atau pekerjaan yang sifatnya tidak tetap. Jika syarat dilanggar, kontrak demi hukum berubah menjadi PKWTT, dan pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pengawas ke pengadilan negeri setelah perundingan bipartit gagal.

Kompensasi dan ganti rugi. Saat PKWT berakhir, pemberi kerja wajib memberikan uang kompensasi sesuai masa kerja (Pasal 88). Pihak yang mengakhiri kontrak sebelum waktunya wajib membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu kontrak (Pasal 90).

Masa percobaan. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; bila tetap dicantumkan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung. Masa percobaan hanya untuk PKWTT, paling lama 3 bulan, dengan upah paling sedikit 75% dari upah jabatan tersebut, tidak di bawah upah minimum, serta jaminan sosial (Pasal 92). Pemberi kerja yang membayar lebih rendah atau tidak memberi jaminan sosial pada masa percobaan dapat dipidana penjara hingga 2 tahun (Pasal 274).

Larangan tahan ijazah. Pasal 78 melarang pemberi kerja mensyaratkan atau menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan. Pengecualian hanya untuk dokumen hasil pendidikan dan pelatihan yang dibiayai pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis.

Tags: HakPekerjaHukumKetenagakerjaanIjazahDitahanKontrakKerjaMasaPercobaanPekerjaKontrakPKWTUUKetenagakerjaan
Previous Post

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

Next Post

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Next Post
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Please login to join discussion
Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

Cuti Melahirkan Bisa Enam Bulan, Ini Aturan UU Ketenagakerjaan Baru

2026-11-07
Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

Aturan Baru Kontrak Kerja: Maksimal 2 Tahun, Perpanjang 2 Kali

2026-11-07
UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

UU Baru Ketenagakerjaan: PHK tanpa Kesepakatan Batal Demi Hukum

2026-11-06
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Dubes di Istana Merdeka

2026-11-06
Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

Survei INDEF: UMKM Formal Minim Terlibat MBG dan KDMP

2026-11-06
Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

Rakyat Jadi Korban di Tengah “Perang Gajah” Kasus Penyadapan

2026-11-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    Bendera Bulan Bintang Aceh Resmi Dibatalkan, Ini Dasar Hukumnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek Dini Hari, Santriwati tak Terlibat, Dewan Dakwah Gugat Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ungkap Alasan Gerebek Ponpes Sukoharjo, MUI Minta Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelombang 20.980 Prajurit TNI AL Menuju Jakarta, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korporasi Riau Lolos Sanksi Karhutla, WALHI Soroti Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In