Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Tata Negara Hamdan Zoelva mengatakan bahwa tidak ada dalam UU Parpol, memberi wewenang delegasi kepada parpol untuk membetuk AD/ART. Kalaupun pembentukan AD/ART dilihat dari sudut pemberian wewenang lebih tepat sebagai wewenang atribusi bukan delegasi.
“Wewenang delelgasi yaitu suatu wewenang yg diberikan suatu organ pemerintahan kepada organ atau badan yang sebenarnya tidak memiliki wewenang. Sedangkan Parpol, ada atau tidak ada UU parpol, tetap memiliki wewenang membentuk AD ART yang mengikat di internal partai ybs,” kata dia, Senin (22/11/2021).
Pengaturan AD/ART dalam UU Parpol disebut olehnya hanya terkait pembatasan ruang lingkup minimal yangg harus diatur dalam AD/ART, bukan pemberian wewenang delegasi. Adapun materi AD/ART sepenuhnya wewenang parpol yang bersangkutan.
“Wewenang atribusi adalah wewenang yang diberikan UU, melekat pada suatu badan atau organ lemerintahan. Begitulah posisi parpol dalam membentuk AD ART,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.
“Sama dengan Ormas atau organisasi sipil lainnya yang memiliki wewenang atribusi membentuk AD ART.”
Atas dasar wewenang atribusi itu, lanjut dia, Parpol bebas mengatur apa pun materi AD/ART, sepanjang tidak melanggar larangan atau batasan yang ditentukan UU, yang mengatur Parpol. Pemerintah bahkan pengadilan tidak berwenang mengintervensi terlalu jauh aturan internal parpol.
Kalau ada pelanggaran atas larangan atau pembatasan UU, hanya Pemerintah yang memiliki wewenang, dengan tidak menyesahkan AD/ART itu atau MK membubarkan parpol yang bersangkutan atas permohonan pemerintah.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, jika pemerintah mengesahkan juga AD/ART yang dianggap melanggar larangan atau pembatasan maka PTUN-lah yang berwenang memutuskan sah tidaknya penyesahan itu, bukan JR ke Mahkamah Agung, karena penyesahan menteri adalah keputusan deklaratif.
“Sebenarnya UU memeberi jalan keluar yang elegan menyelesaikan masalah perselisihan AD ART, yaitu penyelsaian internal di parpol baik oleh mahkamah partai atau mekanisme musyawarah pengambilan keputusan tertinggi di parpol ybs, bukan ke pengadilan.”
Partai politik bukanlah organ atau lembaga negara. Jika parpol organ atau lembaga negara, maka negara berkewajiban untuk membiayai dan ada eselonisasi jabatan di Parpol. Sebab Parpol dibentuk rakyat dan membiayai dirinya, parpol memiliki kebebasan menentukan aturan internalnya.
“UU Parpol juga tidak menentukan eksistensi parpol sebagai lembaga atau organ negara, tetapi menempatkan parpol sebagai lembaga sipil dalam perspektif Pasal 28 UUD, yaitu bentuk perwujudan hak dan kebebasan berserikat yang dijamin oleh negara.”
(Sur/PARADE.ID)