Jakarta (PARADE.ID)- Gerakan Serikat Pekerja Jawa Timur (GASPER Jatim) merespons penetapan upah minimum kabupaten tahun 2022 oleh Pemerintah Daerah. Penetapan UMK itu dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut dapat kami sampaikan hal-hal sbb:
Pertama, UMK tahun 2022 tertinggi adalah Kota Surabaya sebesar Rp4.375.479,19, dan terendah di Kabupaten Sampang sebesar Rp1.922.122,97. Selisih atau disparitas upah minimum di Jawa Timur antara Kota Surabaya dan Kabupaten Sampang sebesar Rp2.453.356,22 atau mencapai angka 124 persen. Ini secara umum menggambarkan kesenjangan pendapat buruh Jawa Timur yang masih sangat jauh.
Kedua, Rata-rata UMK di Jawa Timur tahun 2022 sebesar Rp2.502.929,78. Nilai ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur tahun 2022 yang hanya sebesar Rp1.891.567,12 atau selisih sebesar Rp611.362,66. Idealnya UMP Jawa Timur adalah nilai rata-rata UMK di Jawa Timur, sehingga dapat memperkecil disparitas upah di Jawa Timur.
Adapun ketiga, kenaikan UMK untuk daerah Ring-1 Jawa Timur sebesar sbb: Kota Surabaya: Rp4.375.479,19. Naik sebesar Rp75.000,- atau naik 1,74% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka kenaikannya hanya sebesar Rp6.466,55.
Sedangkan, Kabupaten Gresik: Rp4.372.030,51
Naik sebesar Rp75.000,- atau naik 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.
Untuk Kabupaten Sidoarjo: Rp4.368.581,85
Naik sebesar Rp75.000,- atau naik 1,75 persen dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.
Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.365.133,19
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK. Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.354.787,17
Naik sebesar Rp. 75.000,- atau naik 1,75% dari UMK 2021. Jika menggunakan formula PP 36/2021, maka tidak ada kenaikan UMK.
Atas hal di atas, GASPER pun mengaku cukup mengapresiasi Gubernur Jawa Timur yang telah memberikan kebijakan khusus untuk daerah Ring-1 keluar dari formulasi PP 36/2021 dan mengabaikan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan penetapan UMK 2022 menggunakan formulasi PP 36/2021.
“Namun selain daerah Ring-1 penetapan UMK tahun 2022 masih menggunakan formulasi PP 36/2021, sehingga terdapat 5 Kabupaten yang tidak mengalami kenaikan, yaitu: Kab. Malang: Rp3.068.275,36; Kab. Jombang: Rp2.654.095,88; Kab. Probolinggo: Rp2.553.265,95; Kab. Jember: 2.355.662,91; dan Kab. Pacitan: Rp. 1.961.154,77,” demikian keterangan pers, Ketua DPW FSPMI Jawa Timur/Jubir GASPER, Jazuli, kepada parade.id, Rabu (1/12/2021).
Ada juga daerah-daerah yang padat industri dan terdapat perusahan-perusahaan besar semisal Kabupaten Tuban ada perusahaan Semen terbesar di Indonesia, penetapan UMK sebesar Rp2.539.224,88 atau hanya naik sebesar Rp6.990,11 (naik 0,28% dari UMK 2021).
“Hal ini tidak adil bagi pekerja/buruh yang ada di Kabupaten Tuban.”
GASPER pun mengaku menyayangkan penetapan UMK di Jawa Timur tahun 2022 masih terdapat Kabupaten/Kota yang mengacu kepada PP No. 36/2021, meski Mahkamah Konstitusi menangguhkan pemberlakuan PP 36/2021 tersebut.
Tolak Hitungan UMK Pakai PP 36
Sejatinya penetapan UMK tahun 2022 yang masih menggunakan formulasi PP 36/2021 tidak memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan buruh. Kanaikan upah tersebut tidak dapat meningkatkan daya beli buruh, malah sebaliknya daya beli buruh tergerus inflasi.
Oleh sebab itu, GASPER, serikat pekerja/serikat buruh Jawa Timur menolak Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur tahun 2022 yang masih menggunakan perhitungan formulasi PP 36/2021 tentang Pengupahan.
“Selain itu kami juga mengingatkan kepada Gubernur Jawa Timur agar tetap memberlakukan atau menetapkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) di Jawa Timur tahun 2022 sebagaimana yang telah dijanjikan kemarin malam (30/11) pada saat menerima perwakilan GASPER Jatim saat melakukan aksi demonstrasi puluhan ribu buruh di Grahadi.
Penetapan UMSK tersebut berpedoman pada rekomendasi Bupati/Walikota dan hasil rapat Dewan Pengupahan Propinsi dari unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh.”
(Verry/PARADE.ID)