Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Ekonomi

Wakabid Perundang-undangan & Advokasi Kebijakan DPP GMNI Menyoroti Kondisi Desa Wadas

redaksi by redaksi
2022-02-09
in Ekonomi, Hukum, Nasional, Pendidikan, Politik, Sosial dan Budaya
0
Pemuda Cianjur Imbau Arteria Dahlan Minta Maaf ke Orang Sunda
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Wakil Ketua Bidang (Wakabid) Perundang-Undangan & Advokasi Kebijakan DPP GMNI, Dody Nugraha ikut menyoroti kondisi Desa Wadas. Dody pun meminta agar aparat (oknum) kepolisian menghentikan tindakan represifnya kepada warga Desa Wadas akan penolakan tambang.

“Pemerintahan dan aparat keamanan terkait harusnya mendepankan pengambilan kebijakan dengan cara yang lebih manusiawi. Apa pun alasannya tindakan represif ini tidak bisa dibenarkan dan harus dihentikan segera—tentu bebaskan kembali masyarakat yang ditangkap,” demikian pintanya, lewat siaran persnya, kemarin, kepada parade.id.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

Menurut dia, insiden penyerbuan aparat kepolisian tersebut tidak bisa dibenarkan. Ia pertegas sekali lagi bahwa hal itu tidak dibenarkan.

“Karena sebagian lahan tersebut adalah sumber kehidupan warga sangat diwajarkan warga mempertahankan mata pencahariannya untuk hidup. Dan janhan lupa ada pasal yang mengatur tentang hak hidup untuk setiap warga negara Indonesia,” ia mengingatkan.

Perlu ada mediasi untuk menyelesaikannya, kata dia. Sebab dalam rangka pembebasan dan pengukuran lahan penambangan material andesit untuk bendungan Bener sampai saat ini ada penolakan dari warga masyarakat selama bertahun-tahun.

“Ditinjau dari kondisi sosial ekonomi masyarakat desa Wadas yang berlatar belakang mayoritas petani, maka harus menjadi pertimbangan penting bagi pemangku kebijakan. Dalam hal ini pemeritah daerah Provinsi Jawa Tengah (Ganjar Pranowo) dan pemerintah pusat bahwa sumber pendapatan masyarakat dikebiri ketika proyek dan tambang akan beroperasi.”

Di sisi lain, kata dia, terjadi degradasi lahan yang semakin meningkat musti ini menjadi catatan sangat peting.

Ia mempertanyakan apakah proyek pembangunan bendungan Bener yang masuk dalam proyek strategis nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 56 Tahun 2018 ini merupakan salah satu bukti Negara dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia atau sebaliknya

Pasalnya, masalah menjadi polemik di warga Wadas sendiri dan sebagian besar warganya menolak atas pembangun bendungan tersebut.

“Ini disebabkan impilikasi yang signifikan terhadap berbagai sektor. Mulai dari sektor lingkungan, aspek ekonomi, dan tentu bermasalah dalam aspek hukum.”

Ia menjelaskan dalam perencanaan pertambangan quarry adesit di Desa Wadas dilakukan dengan cara bengeboran, pengerukan, dam peledakan dengan menggunakan 5300 ton dinamit hingga kedalaman 40 meter selama 30 bulan pada lahan seluas 145 Ha dengan target 15.530.00 m3 itu menimbulkan kerusakan ekosistem.

Fakta lain di lapangan warga memiliki mata pencaharian yang menunjang dari komoditas alam. Hal itu tertera dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang diubah dengan UU Cipta Kerja dengan Permen LH 17/2012 melanggar asas dan konsep UU Tata Ruang yang menyebutkan bahwa apabila Proyek Strategis Nasional tidak sesuai dengan Tata ruang maka harus diganti.

“Dan tentu proyek ini tidak boleh dilaksanakan. Sedangakan menurut sumber bahwa saat ini RT/RW setempat belum disahkan. Dan tentunya banyak aspek hukum lain yang perlu digali. Dan tentu segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah harus dicabut terlebih dahulu karena secara prosedural dan substansi sudah menyalahi asas hukum.”

Dan kata dia hal itu tentu eksplorasi berupa pertambangan ini mengancam ruang hidup masyarakat dan berdampak akan lingkungan dan aksi represif ini tindakan yang tidak dibenarkan.

“Terakhir perintah konstitusi cara-cara represif kenapa rakyat seperti itu masih dipertontonkan dengan keahkuhan oligarki. Sebernarnya pembangunan ini untuk siapa? Padahal bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya seharusnya untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.”

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #GMNI#Nasional#Sosial#Wadas
Previous Post

Kisah Wadas Melawan Ingatkan GUSDURians Kisah Bendungan Kedung Ombo

Next Post

Sikap Partai Buruh atas Kondisi Terkini di Desa Wadas

Next Post
Partai Buruh dan Lahirnya Suara Muda Partai Buruh

Sikap Partai Buruh atas Kondisi Terkini di Desa Wadas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In