Selasa, Agustus 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah perwakilan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama mahasiswa dan pelajar menggelar aksi simbolik dan penyerahan surat penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Penyampaian surat penolakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dengan harapan mereka dapat bertemu dengan Menteri Ida Fauzyah.

Juru bicara pada aksi tersebut, Dian Septi mengungkapkan bahwa alasan penyerahan surat tersebut karena sedari awal kebijakan itu dianggap tidak transparan, tidak
partisipatif, cenderung dipaksakan dan merampas hak kaum buruh sebagai pemilik seutuhnya dana JHT.

Related posts

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat soal dana JHT baru bisa dicairkan setelah di usia 56 tahun merupakan kebijakan yang mendapatkan penolakan keras secara serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia, Selasa (15/2/2022).

Dian, lanjut dia, menyampaikan bahwa penolakan itu dimaksudkan agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut. Ia pun meminta aturan soal JHT dikembalikan ke peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.

Permintaan atau desakan itu menurut Dian agar juga jangan bermunculan asumsi dari masyarakat bahwa, apakah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sengaja membuat aturan baru tersebut, untuk terus mengakumulasi dana JHT yang telah terkumpul sebesar 555 triliun, agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintahan Jokowi.

Dian dan yang lainnya juga menganggap bahwa Permenaker tersebut mengandung formula untuk menindas para buruh.

Oleh karena itu, kata dia, sikap mereka tegas menolak segala bentuk aturan yang menindas kaum buruh dan juga menilai Negara sudah benar-benar tidak peduli pada nasib buruh.

“Rasa-rasanya masih sangat jelas diingatan masyarakat Indonesia, beberapa waktu yang lalu  pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kebijakan yang banyak menuai kotroversi. Kebijakan tersebut kita kenal dengan Omnibus Law yang kemudian menjadi Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) itu.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Permenaker2022#SosialKPBIpolitik
Previous Post

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Intai Tempur Kostrad

Next Post

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Next Post
Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Penjelasan Said Iqbal terkait Audiensi dengan Perwakilan Kemendag di Aksi Kemarin

Partai Buruh Siapkan Aksi Serentak Tuntut Kenaikan Upah 2026

2025-08-11
Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

Spanduk Protes CFD Renon Tuduh Oknum Imigrasi Lindungi Mantan Tentara Israel

2025-08-11
Enam Pernyataan Sikap Aliansi Rakyat Indonesia Bela Palestina di Monas Dibacakan Tokoh Lintas Agama

Indonesia Kecam Putusan Israel Ambil Alih Gaza

2025-08-09
Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

Mantan Menlu Ragukan Kesimpulan Bunuh Diri Diplomat Muda Aryadharu

2025-08-09
Bendera Bajak Laut One Piece: Simbol Protes atau Ancaman Persatuan Nasional?

Polemik Bendera One Piece dan Sakralitas Merah Putih di Bulan Kemerdekaan

2025-08-07
Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

2025-08-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    Karyawan Freeport Anggota PK FPE KSBSI Gugat UU P2SK ke MK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Pungutan Berkedok Sumbangan di SMAN 1 Bandar Perdagangan (SMANSA)?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disebut Sengsara karena Pulang ke Indonesia, Ini Kata Ricky Elson

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alahan Panjang, Nagari Paling Indah di Sumbar hingga Disebut Mirip Eropa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In