Minggu, Mei 17, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker

redaksi by redaksi
2022-02-15
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
KPBI Sampaikan Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ke Kemnaker
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sejumlah perwakilan dari serikat buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) bersama mahasiswa dan pelajar menggelar aksi simbolik dan penyerahan surat penolakan terhadap Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Penyampaian surat penolakan tersebut dilakukan di kantor Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker), dengan harapan mereka dapat bertemu dengan Menteri Ida Fauzyah.

Juru bicara pada aksi tersebut, Dian Septi mengungkapkan bahwa alasan penyerahan surat tersebut karena sedari awal kebijakan itu dianggap tidak transparan, tidak
partisipatif, cenderung dipaksakan dan merampas hak kaum buruh sebagai pemilik seutuhnya dana JHT.

Related posts

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang memuat soal dana JHT baru bisa dicairkan setelah di usia 56 tahun merupakan kebijakan yang mendapatkan penolakan keras secara serentak oleh masyarakat di seluruh Indonesia,” kata dia, Selasa (15/2/2022).

Dian, lanjut dia, menyampaikan bahwa penolakan itu dimaksudkan agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut. Ia pun meminta aturan soal JHT dikembalikan ke peraturan sebelumnya, yakni Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Tunjangan Hari Tua.

Permintaan atau desakan itu menurut Dian agar juga jangan bermunculan asumsi dari masyarakat bahwa, apakah pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan sengaja membuat aturan baru tersebut, untuk terus mengakumulasi dana JHT yang telah terkumpul sebesar 555 triliun, agar dana tersebut bisa digunakan untuk pembiayaan pembangunan oleh pemerintahan Jokowi.

Dian dan yang lainnya juga menganggap bahwa Permenaker tersebut mengandung formula untuk menindas para buruh.

Oleh karena itu, kata dia, sikap mereka tegas menolak segala bentuk aturan yang menindas kaum buruh dan juga menilai Negara sudah benar-benar tidak peduli pada nasib buruh.

“Rasa-rasanya masih sangat jelas diingatan masyarakat Indonesia, beberapa waktu yang lalu  pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membuat kebijakan yang banyak menuai kotroversi. Kebijakan tersebut kita kenal dengan Omnibus Law yang kemudian menjadi Undang-Undang Nonor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja,” jelas Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI) itu.

(Aby/PARADE.ID)

Tags: #Nasional#Permenaker2022#SosialKPBIpolitik
Previous Post

Wakasad Cek Kesiapan Operasi Tim Intai Tempur Kostrad

Next Post

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Next Post
Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Menyoal Penolakan Vaksinasi, Ini Langkah PM Kanada Trudeau

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

2026-05-16
Izin Masuk Ditangguhkan Arab Saudi Bisa Berdampak ke Kuota Haji

Perhatian Serius terhadap Penyelenggaraan Ibadah Haji Ditekankan Anggota Dewan

2026-05-13
Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

2026-05-13
30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

30 Kapal GSF Dibajak Israel tapi Tetap Berlayar

2026-05-10
JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

JKA Aceh Tersandera Politik Anggaran

2026-05-11
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

Dahulukan Kurban atau Akikah?

2026-05-10

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank Plat Merah  Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    Bank Plat Merah Beri Cashback di Gerai Kopi Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Pahlawan Bukan Akhir Kasus Pembunuhan Marsinah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inilah 6 Destinasi Wisata Alam di Simalungun Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta: Revisi UUPA Jangan Kikis Jati Diri Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Lindungi Akun Gmail dari Peretas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In