Jakarta (PARADE.ID)- Hari ini, Rabu (30/3/2022), di Jakarta, seorang perempuan yang juga merupakan isteri dari Peter Helloue yang berkewarganegaraan Australia, Dina Anggraini dan beberapa kuasa hukumnya menggelar konferensi pers, terkait adanya dugaan kelalaian dari pihak rumah sakit (RS) Bali International Medical Centre (BIMC) Hospital Siloam Nusa Dua, Badung, Bali, yang kemudian berdampak ke suaminya.
Bermula dari ketika Peter memeriksa kesehatan di RS tersebut. Pemeriksaannya ini karena Peter diduga ada masalah pada jantungnya.
Namun, setelah diperiksa, Peter malah belum didiagnosa ada masalah jantung. Padahal, ketika itu sudah dibawa ke IGD.
“Tapi tidak kritis setelah diperiksa IGD. Namun kita dikasih kamar (untuk perawatan) dan diberi juga obat-obatan oleh RS tersebut,” ujar Dina mengawali ceritanya di depan awak media.
Tapi hal yang tidak diprediksi pada suaminya kemudian terjadi. Ia terjatuh di kamar mandi ruang rumah sakit tersebut. Dikatakan olehnya, bahwa suaminya jatuh dari kamar mandi karena untuk menghindari air panas (dari) shower yang bermasalah.
Padahal saat itu, ada perawat yang menjaganya. Itu di hari pertama ia di rumah sakit.
Namun, sebelum jatuh, lanjut dia, ia sudah komplain soal bermasalahnya shower. Dan saat komplain itu, belum terjadi kecelakaan yang berdampak ke suaminya.
“Setelah itu, kata dia, perawatnya mengatakan kalau mau mandi, mandi sendiri. Mandi seperti biasanya. Akhirnya suami saya mandi sendiri. Dan saat mau mandi, dia buka shower. Shower yang berisi air panas mengenai dia. Sempat menghindar (mundur) kemudian jatuh ke lantai,” jelasnya.
Saat jatuh, suaminya, kata dia sempat memanggil-manggil perawatnya. Memencet tombol berkali-kali agar perawat itu datang. Dan pada akhirnya perawat itu datang.
Suaminya lalu dibaringkan ke kasur. Setelah di kasur, kemudian dicek kesehatannya oleh dokter spesialis tulang yang datang sore harinya.
Setelah dicek, ia mengaku awalnya tidak diberi tahu kondisi terkini suaminya. Sebab menurut dokter itu, tidak ada masalah besar pada Peter.
“Tapi ekspresinya suami saya bagaimana? Mereka seperti menyepelekan. Kita minta hasil visum dan rontgen tetapi tidak dikasih tahu. Namun pada akhirnya kita dikasih tahu. Tapi pada akhirnya ujung-ujungnya parah. Lengan kanan patah,” ungkapnya.
Dari situlah ia menduga RS lalai atas pelayanan yang ada. Padahal ia dirawat inap di kelas VIP, bukan kelas biasa.
Atas kejadian itu, ia kemudian meminta surat rujukan dari RS setempat ke rumah sakit Mount Elizabeth, Singapura. Surat rujukan itu terkait pemeriksaan patah tulang ketika suaminya terjatuh di kamar mandi. Bukan soal jantung.
Namun menurutnya ada yang janggal di dalam surat rujukan tersebut. Ia melihat ada tulisan selain rujukan patah tulang.
Sesampainya di RS di Singapura itu, pengakuannya, soal jantung tidak ada masalah. Kalaupun ada menurut dia kecil dan bukan masalah. Di sana selama 20 hari.
Apa yang dialami oleh suaminya itu terjadi pada tiga tahun lalu. Bulan Juli 2019. Dan di bulan Desember 2019, tanggal 6, ia melaporkannya ke aparat aparat kepolisian, dengan nomor LP/477/XII/2019/Bali/SPKT.
Namun, hingga tahun 2022 ini, menurut dia belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian, dalam hal ini Polda Bali.
“Saya ini selama tiga tahun adalah korban. Serasa tidak mendapatkan keadilan, karena sudah sekian lama. Saya berharap, paling tidak ada rasa tanggung jawab dari pihak rumah sakit di mana suami saya terjatuh di kamar mandi, (akibat shower yang bermasalah),” harapannya.
Tanggapan Kuasa Hukum Peter
Menurut salah satu kuasa hukumnya Dina, Hendri Wilman Gultom, S.H.M.H, menyatakan bahwa soal pelaporan ke Polda Bali, kliennya sudah pernah dipanggil. Korban, dalam hal ini suaminya, pun sudah dipanggil/diperiksa.
Namun, karena selama ini dianggap oleh kliennya tidak ada tindak lanjutnya, Wilman dkk akhirnya bersurat ke Mabes Polri—Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dengan harapan ada atensi. Surat tersebut baru ia kirim di bulan ini, Maret 2022.
“Kini Polri sudah gelar perkara. Hasilnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dan akan kita kawal SPDP ini agar ada yang ditetapkan sebagai tersangka atas pelaporan klien kami,” kata dia.
Terkait pihak RS, menurut dia terkesan menganggap biasa saja. Atas hal itu, Wilman dkk pun berencana, selain akan menyoal adanya dugaan kelalaian (pasal 360) dari pihak RS yang merawat kliennya sehingga terjadi kecelakaan (jatuh, red.), juga akan mencoba buka opsi terkait pelayanan konsumen dari RS.
Ia berharap sekaligus menekankan bahwa akan mengawal pelaporan kliennya ke Polda Bali sehingga ada penetapan tersangka.
“Karena klien kami mengalami kerugian materil dan imateril. Itu jelas,” pungkasnya.
Kuasa hukum klien selain Wilman, juga ada Sakti Ajie Putra Pratama, S.H, Ariawan Gatut Saputro, S.H. Mereka tergabung ke dalam Kantor Hukum IUS.
(Rob/PARADE.ID)