Selasa, Agustus 25, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Opini

Cabut Segera Larangan Ekspor CPO dan Perbaiki Kebijakan Persawitan Indonesia

redaksi by redaksi
2022-05-17
in Opini
0

Foto: dok. fajar.co.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Sesudah dua minggu lebih pemerintah memberlakukan kebijakan larangan ekspor CPO dan produk turunannya, kita kini bisa sama-sama melihat kebijakan tersebut memang tak berangkat dari kajian matang.

Selain gagal mencapai tujuannya, yaitu menurunkan harga minyak goreng eceran di dalam negeri, kebijakan tsb kini terbukti malah mendatangkan lebih banyak lagi kerugian, baik terhadap neraca perdagangan, maupun terhadap petani sawit dan produsen CPO kita.

Related posts

AS Paksa China Tutup Konsulat Houston Dalam 72 Jam

Hormuz, Trump, dan Manuver Sunyi China

2026-05-08
Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

Emas, Maritim, dan Jalan Kebangkitan Umat

2026-04-29

Sejak bulan lalu @hkti telah menyampaikan kepada pemerintah bahwa larangan ekspor bukanlah solusi, krb penyebab kelangkaan minyak goreng di dalam negeri bukanlah jumlah stok, melainkan soal penegakan hukum terkait kewajiban DMO (Domestic Market Obligations).

Itu sebabnya, HKTI @hkti sejak awal mendesak pemerintah untuk segera merevisi kebijakan larangan ekspor tersebut.

Ada beberapa alasan kenapa kebijakan tsb tidak tepat sehingga perlu segera dicabut dan disusun kembali sebuah kebijakan persawitan yg lebih baik.

Pertama, kebijakan larangan ekspor CPO berangkat dari diagnosa persoalan yg tak akurat. Sebagai gambaran, produksi CPO kita pada tahun 2021 mencapai 46,88 juta ton, sementara konsumsi dalam negeri kita hanya 18,42 juta ton (39,29 persen).

Di sisi lain, produksi minyak goreng sawit (MGS) pd thn 2021 sebesar 20,22 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri kita hanya 5,07 juta ton (25,07 persen).

Jadi, kelebihan pasokan minyak sawit yg ada selama ini diserap oleh pasar ekspor, tdk mungkin diserap semua pasar domestik. Kalau pemerintah melarang ekspor CPO dan minyak goreng, lalu sisa produksinya mau dikemanakan?

Kedua, kebijakan tsb telah merugikan tiga juta petani sawit kita. Sejak kebijakan itu dirilis pada 28 April 2022 lalu, harga tandan buah segar (TBS) milik petani sawit terus merosot harganya.

Penurunan harga TBS kelapa sawit ini, menurut catatan HKTI, terjadi di hampir seluruh wilayah. Di Sumatera Selatan, misalnya, harga TBS petani turun sekitar Rp500 per kilogram.

Di Riau, penurunan harga TBS mencapai Rp1.000 per kilogram. Secara umum, penurunan harga TBS ini terjadi bervariasi antara Rp500 hingga Rp1.500 per kilogram.

Selain harganya terus turun, para petani sawit juga kini terancam tak bs menjual hasil panennya, krn sejumlah pabrik kelapa sawit mulai menolak membeli TBS dari petani dan lebih menggunakan hasil kebun sendiri.

Pabrikan memang mau tak mau harus mengurangi kapasitas produksi akibat larangan ekspor ini.
Kalau produknya tak bisa diserap pasar, bagaimana nasib jutaan petani sawit ini?

Ketiga, kebijakan larangan ekspor ini juga bisa merugikan kinerja perdagangan kita. Larangan tsb jelas akan menurunkan penerimaan devisa ekspor. Pada tahun 2021, sumbangan devisa ekspor minyak sawit mencapai US$35 miliar, atau lebih dari Rp500 triliun.

Selain devisa ekspor, ekspor minyak sawit juga memberikan sumbangan kepada kas negara dalam bentuk pajak ekspor (bea keluar) dan pendapatan dari pungutan ekspor.

Hilangnya potensi devisa yang cukup besar itu tentu bisa menekan nilai tukar rupiah. Secara makro, dampak kebijakan ini sudah bisa dilihat pada akhir bulan nanti.

Keempat, kebijakan larangan ekspor ini telah melemahkan posisi Indonesia sebagai produsen CPO terbesar di dunia. Pasca-pemberlakuan larangan ekspor CPO Indonesia, Malaysia kini menjadi penguasa 84 persen ekspor CPO.

Padahal, Malaysia sebelumnya hanya memiliki porsi sekitar 27 persen saja dari total produksi CPO dunia. Absennya Indonesia dari pasar CPO dunia jelas sebuah kerugian. Kita gagal memanfaatkan kenaikan harga komoditas CPO bagi kepentingan ekonomi nasional.

Kelima, kebijakan larangan ekspor itu terbukti gagal menurunkan harga minyak goreng di dalam negeri. Harga minyak goreng pada minggu kedua Mei ini masih berada di angka Rp24.500 per liter. Angka ini masih jauh lebih mahal dari tetapan harga eceran tertinggi yg dibuat pemerintah.

Kegagalan ini hanya menguatkan kesimpulan di awal bahwa kenaikan harga minyak goreng di dalam negeri selama ini memang bukan karena persoalan stok, melainkan karena lemahnya penegakkan hukum.

Ini sudah dibuktikan oleh Kejaksaan Agung yang telah menetapkan tersangka mafia minyak goreng.

Jadi, sebelum kebijakan larangan ekspor CPO ini memberi kerugian yang lebih besar, HKTI mendesak kepada pemerintah untuk segera mencabut larangan tersebut. Sesudah itu, pemerintah harus merumuskan kebijakan persawitan yg lebih baik dan lebih akurat.

*Penulis adalah Waketum Partai Gerindra, Fadli Zon

Tags: #CPO#Fadli#Opini#Sawit
Previous Post

Ustaz Abdul Somad Ditahan Imigrasi Singapura

Next Post

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Ini Tanggapan Yusril

Next Post
Permasalahan Sekitar UU Omnibus Law Cipta Kerja

UAS Dideportasi Imigrasi Singapura, Ini Tanggapan Yusril

Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI Desak Pemerintah Evaluasi Total Sistem Desil Bansos

2026-08-25
Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

Kunjungi Dewan Dakwah, Presiden WADAH Malaysia Serukan Penguatan Kader dan Persatuan Serumpun

2026-08-24

Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

2026-08-23
Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

Menkraf Riefky Buka Mubes TIM 2026, Minta Warga Aceh Jaga Kekompakan

2026-08-23
Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

2026-08-22
Masyarakat Adat Aceh (MAA) Jakarta Junjung Tinggi Toleransi dan Persatuan

Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

2026-08-21

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricuh Warnai HDA Ke-21, Surya Darma: Momentum Evaluasi Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muslim Armas Kembali Terpilih Jadi Ketua Umum PP TIM 2026-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Natalius Pigai Bongkar Mahar Politik Papua Rp2 Miliar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bamus Betawi Waspadai Demo Massal Warga Pati 27 Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In