Makassar (PARADE.ID)- Dugaan pembuat dan penyebar konten berbau Lesbi, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kabarnya belum ditahan oleh aparat kepolisian. Pelapor pun, dalam hal ini Andi Haryono, warga Makassar, pelapor selebgram yang diduga Dimas Adipati melaporkannya ke Propam Polda Sulawesi Selatam (Sulsel).
“Karena lambannya pihak penyidik, jadi kami terpaksa melaporkan penyidik Polrestabes Makassar ke pihak Propam Polda Sulsel. Selaku pelapor, saya merasa sangat tidak puas dengan proses penyelidikan kasus pembuatan dan penyebaran konten asusila LGBT yang sudah berlangsung hampir 10 bulan,” akunya, dalam keterangan media kepada parade.id, Jumat (3/6/2022).
Soal itu, dimana konten pornografi dan porno aksi di laman media sosial (terduga) kini menjadi menjadi sorotan ormas Islam Brigade Muslim Indonesia (BMI).
“Pasalnya hingga saat ini Dimas Adipati belum dilakukan penahan oleh penyidik Polrestabes Makassar sejak ditetapkan beberapa Minggu lalu,” demikian katanya, yang juga merupakan anggota BMI.
Dalam undangan musyawarah BMI, ia menyampaikan rasa kecewa atas keputusan penyidik tidak melakukan penahan terhadap Dimas Adipati.
“Saya menghadiri musyawarah bersama pengurus BMI. Kami ini sebenarnya sudah lama berkeinginan melakukan aksi demostrasi dan membuat laporan pengaduan ke propam Polda sebagai usaha untuk mengingatkan penyidik agar yang bersangkutan dapat ditahan segera mungkin,” kata Haryono.
Tapi menurutnya hal ini tertunda karena Ketua umum BMI masih terus berupaya melakukan komunikasi kepada aparat kepolisian agar supaya pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT) ini dapat dilakukan penahanan
Diketahui ketua BMI, Muhammad Zulkifli telah beberapa kali mengingatkan pihak aparat mengenai hasil musyawarah BMI agar dalam melakukan tindakan penegakan hukum tidak berkesan mengistimewakan Dimas terduga pelaku pembuat dan penyebar konten asusila (LGBT).
Namun, sampai saat ini pelaku memang masih berkeliaran, sehingga saat ini pelapor dan sebagian besar anggota BMI merasa bahwa pihak penyidik Polrestabes Makassar seakan memberi keistimewaan kepada pelaku (Dimas Adipati). Muhammad Zulkifli, selaku Ketum BMI pun disebutnya mengaku tidak bisa menghalanginya untuk membuat pengaduan ke pihak propam karena hal ini diatur dalam UU.
“Sampai hari ini pelaku yang telah di tetapkan sebagai tersangka masih saja berkeliaran di luar, padahal ancaman pidana pelaku itu di atas lima tahun,” ujarnya.
Dia mengatakan dirinya dan anggota BMI lainnya semakin kecewa karena salah satu alasan tidak dilakukannya penahanan karena alasan sel tahanan full. Padahal menurut BMI Polres bisa melakukan penitipan tahan di sel tahanan lain, termasuk di Polda Sulsel.
Haryono menambahkan bahwa saat ini handphone Ketua Umum BMI masih disita pihak penyidik. Sedangkan HP milik tersangka dikabarkan telah di jual oleh bersangkutan.
“Hal lain yang membuat kami kecewa adalah soal penyitaan barang bukti handphone. Saya heran kok pelaku ini dengan santainya menjual ponselnya, padahal sudah disampaikan oleh penyidik sebelumnya bahwa handphone miliknya (Dimas) harus disimpan karena akan dilakukan penyitaan,” ungkap Haryono
Kondisi ini mengakibatkan handphone ketua BMI yang terpaksa harus diserahkan untuk disita sebagai barang bukti.
“Kami rasa apa yang dilakukan oleh Dimas (pelaku) ini adalah usaha menghilangkan barang bukti dan dilakukan dengan sengaja,” ujar Haryono.
(Verry/PARADE.ID)