Senin, Juni 16, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aliansi Aksi Sejuta Buruh Desak Omnibus Law UU Cipta Kerja Dicabut

redaksi by redaksi
2022-07-11
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0

Foto: konferensi pers Aliansi Aksi Sejuta Buruh terkait Omnibus Law UU Cipta Kerja di Gedung Joang 45, Jakarta, Senin (11/7/2022)

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Puluhan orang dari 40-an serikat atau organisasi buruh, yang kemudian mengatasnamakan diri Aliansi Aksi Sejuta Buruh hari ini, Senin (11/7/2022), menjadwalkan akan melakukan aksi serentak di seluruh daerah Indonesia. Aksi serentak direncanakan pada tanggal 10 Agustus 2022.

Adapun rencana aksi terkait penolakan—desakan cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Koordintor Aliansi Aksi Sejuta Buruh, Jumhur Hidayat menjelaskan mengapa Omnibus Law UU Ciptaker harus dicabut.

Related posts

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14

Di antaranya menurut dia karena hal itu mengabaikan azas keterbukaan. Atas hal itu, lanjut dia, kaum buruh merasa ketidakadilan dan kehilangan perlindungan dari negara dalam masa bekerja, karena status kerja yang tidak ada kepastian akibat kerja kontrak, alih daya (outsourcing) dan ancaman PHK yang setiap saat menghantui serta aturan yang menurunjan standar kesejahteraan,”

“Tentu saja hal ini akan menyebabkan terganggunya keseimbangan, keserasian dan keselarasan serta produktivitas dalam hubungan industrial,” kata dia saat konferensi pers.

Pemerintah dan DPR RI malah menurutnya telah melakukan abuse of power dalam membentuk UU tersebut.

“Pemerintah dan DPR RI tetap melakukan tindakan-tindakan atraksi dalam membuat UU PPP, di mana hal ini dibuat dengan sangat cepatnya dan dalam pembuatan UU yang ada tidak melibatkan para buruh, karena buruh adalah esensi utama dalam membuat peraturan ini,” ungkapnya, yang juga merupakan Ketum KSPSI.

Mestinya, kata dia, harusnya buruh diajak dalam penyusunan Omnibus Law UU Ciptaker tersebut. Sehingga kepastian dunia kerja serta ancaman PHK tidak menghantui para pekerja/buruh.

Hadir pimpinan dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh selain Jumhur ialah Arif Minardi, Sunarti, Daeng Wahidin, dan lainnya.

(Verry/PARADE.ID)

Tags: #Buruh#Ciptaker#KSPSI#Sosial
Previous Post

Khotbah Wahdah Islamiyah di Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah

Next Post

Mentan Sidak ke Pasar Pabaeng-baeng, Cek Harga Cabai dan Bawang

Next Post
Mentan Sidak ke Pasar Pabaeng-baeng, Cek Harga Cabai dan Bawang

Mentan Sidak ke Pasar Pabaeng-baeng, Cek Harga Cabai dan Bawang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

RUPSLB GoTo 18 Juni 2025: Pembahasan Strategis, Pergantian Direksi, dan Rencana Buyback

2025-06-15

Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

2025-06-14
Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

Dugaan Pengawalan Mafia Tambang Oknum Krimsus Polda Maluku, GEMA NASIONAL Desak Mabes Polri Turun Tangan

2025-06-14
Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In