Jakarta (PARADE.ID)- Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Olahraga (Menpora), Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit seperti mirip Presiden Jokowi, dengan pasal penistaan agama.
Roy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Roy dilaporkan dua pelapor berbeda karena unggahan meme stupa yang diedit mirip Jokowi itu di akun Twitternya.
Laporan pertama dibuat perwakilan umat Budha bernama Kurniawan Santoso ke Polda Metro Jaya dan terdaftar dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022. Demikian dikutip cnnindonesia.com.
Sedangkan laporan kedua dibuat Kevin Wu ke Bareskrim Polri, tapi kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Laporan teregister dengan nomor LP/B/0293/VI/2022/SPKT/BARESKRIM tertanggal 20 Juni 2022.
Berdasarkan dua laporan tersebut, Roy disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.