Jakarta (parade.id)- Kabupaten Seram Bagian Timur disebut sebagai salah satu daerah termiskin di Provinsi Maluku oleh Perhimpunan Pelajar Seram Bagian Timur (PP-SBT). Lewat Ketua Umumnya, Irfandi Fesanlau, hal itu ada beberapa masalah di dalamnya, seperti dugaan kasus korupsi.
“Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga merupakan penyumbang kasus korupsi dana desa paling terbanyak di Maluku, dalam kurung waktu belakangan ini, dengan motif dugaan penyimpangan DD dan ADD—dimana itu tidak dibenarkan dalam UU,” kata dia, kepada media, Senin (17/10/2022).
Dalam pengamatannya, terhitung ada sekitar sembilan kasus dugaan kasus korupsi DD dan ADD yang ditangani Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur dan cabang Kejari SBT di Geser, di antaranya tiga kasus di tahun 2021 dan enam kasus tahun 2022.
“Berdasarkan data yang dirilis Bapeda Provinsi Maluku pada tahun 2020, Kabupaten Seram Bagian Timur masih banyak kategori desa tertinggal dan sangat tertinggal. Ada sekitar 117 desa tertinggal dan 28 desa yang masuk dalam kategori desa sangat tertinggal,” ungkapnya.
Hal itu menurut dia, di mana maraknya dugaan penyelewengan DD dan ADD disebabkan kurangnya pemahaman dalam cara mengelola dana desa oleh perangkat desa, serta tidak adanya transparansi anggaran yang jelas sehingga mudah terjadi penyelewengan.
“Ini menandakan bahwa pengelolaan anggaran yang tidak sesuai dengan prosedur akan menjadi bumerang dalam proses pembangunan desa. Bagaimana desa mau maju? Kalau perangkat desanya saja tidak mengerti tentang bagaimana transparansi dalam mengelola anggaran desa, serta untuk apa sebenarnya anggaran desa tersebut,” katanya.
Atas hal itu, ia berharap para pemangku jabatan di negeri maupun desa di Maluku, khususnya di Kabupaten Seram Bagian Timur agar lebih banyak melakukan studi banding ke desa-desa yang lebih maju, sebagai contoh bagaimana mengelola anggaran DD dan ADD.
“Harapannya Calon Pejabat Desa kedepan nantinya harusnya memiliki pemahaman tentang pengelolaan anggaran desa serta memiliki kemampuan sumber daya yang mumpuni. Hal itu agar segala proses pengelolaan Anggaran Desa dapat dilakukan sesuai prosedur dan transparan—demi kemajuan desa setempat,” pungkasnya.
(Rob/parade.id)