Jakarta (parade.id)- Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) menyatakan sikap terkait isu perburuhan belakangan ini, di antaranya soal pemutusan hubungan kerja (PHK), upah, dan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker). Terkait PHK, GSBI menuntut agar dihentikan, dengan alasan apa pun dan meminta agar menyetop merampas hak-hak buruh.
Soal upah, GSBI menuntut agar pemerintah memberikan jaminan (upah) dan hak upah buruh secara penuh. Masih soal upah, GSBI menuntut agar upah tahun 2023 dinaikan di atas angka inflasi nasional untuk perbaikan hidup buruh di masa krisis.
Terakhir, GSBI menolak dan meminta agar Omnibus Law UU Ciptaker serta turunannya dicabut. Semua tuntutan itu ditujukan Jokowi-Ma’ruf.
“Demikian pernyataan sikap ini kami buat dan sampaikan untuk menjadi perhatian dan tuntutannya untuk dilaksanakan,” bunyi siaran pers tersebut, bernomor PS.00011/DPP.GSBI/JKT/X/2022, kemarin, Jumat (28/10/2022).
GSBI menyerukan kepada kaum buruh dan seluruh serikat pekerja, serikat buruh, baik federasi maupun konfederasi dan berbagai formasi serikat buruh untuk bersatu, memperkuat persatuan dan perjuangan buruh Indonesia, dengan mengobatkan gerakan pemogokan dan protes nasional sebagai jalan lurus—terkuat memaksa pengusaha dan pemerintah menghentikan PHK dan menaikkan upah di tengah resesi stagflasi global.
“Maka dari itu, Gabungan Serikat Buruh Indonesia (GSBI) sebagai serikat buruh nasional, pusat perjuangan buruh dan serikat buruh (Vaksentral) di Indonesia berpendapat sekaligus menyatakan sikap bahwa situasi sekarang menuntut gerakan buruh harus bersikap kompak dalam persatuan dan perjuangan massa, utamanya di sektor-sektor industri yang paling terdampak oleh badai resesi-stagflasi dunia,” dikutip laman GSBI.
Tanpa persatuan dan tindakan kolektif pemogokan yang memukul kepentingan perusahaan, maka kata GSBI, pengusaha akan terus sewenang-wenang membuat keputusan sepihak merugikan klas buruh. Langkah-langkah persatuan dan perjuangan tersebut juga harus melandasi sikap dan tindakan perlawanan kolektif klas buruh dan persatuannya bersama rakyat tertindas lainnya, bagaimana menghadapi pengusaha maupun melancarkan tuntutan kepada pemerintah pusat maupun daerah agar melindungi kepentingan kolektif buruh Indonesia.
“Serta belajar dari gerakan buruh di negeri-negeri kapitalis, pemogokan dan kampanye massal telah menjadi senjata paling kuat untuk memaksa pengusaha dan pemerintah duduk ke meja perundingan bersama serikat-serikat buruh dengan penuh martabat,” masih dalam pernyataan sikap GSBI, yang ditandatangani oleh Ketum Rudi HB. Daman dan Sekjend Emelia Yanti MD. Siahaan.
Ada pertimbangan yang diutarakan oleh GSBI sehingga munculnya pernyataan sikapnya. Di antaranya menyangkut Covid-19, yang menurut GSBI belum benar-benar pulih.
Lainnya, menyangkut perang Ukraina-Rusia. Akibat perang kedua negara tersebut, telah melahirkan krisis dunia sekarang.
(Rob/parade.id)