Jumat, Februari 27, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker Belum bikin KSBSI Menyatakan Sikap

"Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak," katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

redaksi by redaksi
2023-01-01
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Presiden KSBSI Menanggapi Polemik Upah 2023

Foto: Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban saat hadir aksi pada hari Jumat (28/10/2022), di dekat Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi baru-baru ini belum membuat Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menyatakan sikapnya. Hal itu menurut Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban karena serikatnya belum mendapatkan naskah Perppu tersebut.

“Naskah resmi Perppu belum kami dapatkan. Jadi, belum bisa berharap banyak,” katanya, dalam keterangan resminya, Sabtu (31/12/2022).

Elly menegaskan bahwa KSBSI akan mengeluarkan sikap resmi ketika sudah mendapatkan dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah.

Related posts

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26

“Intinya memang menjawab tuntutan buruh karena undang-undang ini inkonstitusional bersyarat tetapi secara lebih luas belum bisa menyatakan sikap apa pun, karena khwatir juga misalnya isu soal upah minimum dan alih daya, dan itu kami dikhawatirkan seperti menyambut isu Kepmen yang akan dikeluarkan untuk sektor alas kaki, jadi kita wait and see,” tambahnya.

Namun demikian, Elly berharap Perppu ini sesuai dengan keinginan buruh.

“Saat ini kami belum bisa menyatakan sikap apa pun karena belum mendapatkan salinan Perppu tersebut, dan berharap perpu ini sesuai dengan keinginan buruh pada masa kami menolaknya, tapi bukan karena menyesuaikan dengan keadaan ekonomi global atau resesi saat ini,” jelasnya.

Hal lain, yang ia sorot adalah waktu dikeluarkannya Perppu: akhir tahun. Menurut dia itu adalah kejanggalan.

“Memang ada yang janggal kenapa Perppu ini muncul di akhir tahun sehingga menyulitkan buruh bereaksi atau menanggapi,” akunya.

Hal lain, ia merasa ada indikasi pengingkaran konstitusi, jika berkaca pada putusan MK yang meminta perbaikan dengan maksimal waktu dua tahun–kalau tidak batal demi hukum.

“Terlepas KSBSI selama ini meminta Presiden mengeluarkan Perppu atas kekosongan UU. Tapi yang terpenting sebenarnya adalah penghapusan semua peraturan turunannya, karena UU (Cipta Kerja)-nya bermasalah,” kata Elly.

(Rob/parade.id)

Tags: #KSBSI#Perppu#Sosial
Previous Post

Refleksi (Akhir) Tahun 2022: Dampak Omnibus Law UU Ciptaker ke Buruh

Next Post

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

Next Post

Permintaan Maaf Kapolri di Akhir Tahun 2022 Direspons Baik oleh Aktivis

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

YLBHI: Draf Raperpres TNI Urus Terorisme Cacat Hukum dan Ancam Demokrasi

2026-02-27

Mahfud MD: Nasionalisme Luntur Bukan tanpa Sebab, Pemerintah Harus Berbenah

2026-02-26
Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

Proses Pemilihan Adies Kadir Hakim MK Sarat Pelanggaran

2026-02-26
YLBHI Kecam Kebijakan Politik dan Perdagangan Prabowo: Gadai Kedaulatan Bangsa

YLBHI Kecam Kebijakan Politik dan Perdagangan Prabowo: Gadai Kedaulatan Bangsa

2026-02-25
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Perjanjian Dagang RI-AS Bermasalah, Didu: Kualitas Intelijen dan Diplomasi Kita Sangat Anjlok

2026-02-25
Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

Pelajar 14 Tahun Tewas Diduga Dipukul Oknum Brimob, LBH Desak Kapolri Pecat Pelaku

2026-02-24

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • KPK Diminta Dikembalikan ke UU Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadli Zon: Jokowi Sudah Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Lintas Pemerhati Tipikor Indonesia di KPK dan Indoraya Besok terkait Skandal Proyek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Barisan Oposisi Indonesia (BOI) Tolak Undangan Istana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In