Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

KLHK Berkomitmen dalam Penyelesaian Tata Batas Penetapan Kawasan Hutan di Tahun 2023

Pasalnya, perihal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.

redaksi by redaksi
2023-01-31
in Nasional, Politik
0
KLHK Berkomitmen dalam Penyelesaian Tata Batas Penetapan Kawasan Hutan di Tahun 2023

Foto: dok. akun Twitter Siti Nurbaya Bakar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen pada penyelesaian tata batas menuju Penetapan Kawasan Hutan selesai 100 persen di tahun 2023. Pasalnya, perihal pengukuhan kawasan hutan hampir selalu menjadi alasan pembenar atau justifikasi perilaku jahat perambahan kawasan hutan.

“UUCK telah memberikan jalan keluar dari kombinasi kerja antara UU 41 tahun 1999 dan UU 18 tahun 2013, dimaksudkan untuk mengatasi masalah yang telah puluhan tahun berlangsung dan tidak terselesaikan,” demikian yang disampaikan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Selasa (31/1/2023).

Menurut dia, Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) menegaskan norma-norma untuk penyelesaian masalah-masalah penggunaan dan pemanfaatan hutan secara illegal dan ditetapkan secara teknis dengan PP 24 Tahun 2021 yang jelas sudah dapat memberikan langkah penyelesaian.

Related posts

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30

“Maka sesuai UUCK pada November 2023 diproyeksikan sudah ada penyelesaian yang konkrit dan menyeluruh. Kawasan Hutan Indonesia seluas 125.795.306 Hektar dengan panjang batas 373.828,44 KM yang terdiri dari 284.032,3 KM batas luar dan 89.796,1 KM batas fungsi kawasan hutan,” tertulis demikian di akun Twitter-nya.

“Sampai dengan Desember 2022 telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332.184,0 KM (88,88%) yang terdiri dari penataan batas luar kawasan hutan 242.387,8 KM (65%) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89.796,1 KM (24%),” imbuhnya.

Dipaparkan oleh Siti, bahawa realisasi penetapan kawasan hutan hingga Desember 2022 seluas 99.659.996 Ha. Itu terdiri dari 2.328 unit SK Penetapan Kawasan Hutan.

“Khusus Tahun 2022, telah dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10.006.045 Ha yg terdiri dari 179 SK. Terjadi lonjakan luas penetapan kawasan hutan dalam periode 10 tahun terakhir secara signifikan menjadi total sebesar 79,2% dari total luas kawasan hutan Indonesia.”

“Tersisa seluas 26.137.830 Ha yang akan ditetapkan tahun 2023. Dalam rangka semangat pengukuhan kawasan hutan sebagaimana amanat UUCK, khusus 2022 sbg bntk keseriusan penyelesaian percepatan pengukuhan kawasan hutan, telah dicapai penetapan 10.005.244 Ha yang terdiri dari 178 SK,” kata dia.

Kegiatan penataan batas kawasan hutan, melibatkan panitia tata batas yang terdiri dari perwakilan BPKH, Dinas Kehutanan Provinsi, Badan yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Penataan Ruang di tingkat Kab./kota, Kantor Pertanahan ART/BPN Kab./Kota, Bagian Tata Pemerintahan Setda Kab./Kota, UPT lingkup Kementerian, Camat setempat, instansi yang membidangi kelautan, pesisir dan pulau kecil apabila di wilayah kawasan konservasi perairan.

Penyelesaian tata batas kawasan hutan ini kata dia merupakan sebuah perjalanan sangat panjang dan terus mendapatkan bimbingan serta arahan yang intens dari KPK-RI.

Ia pun mengucapkan terima kasih kepada para panitia tata batas di seluruh wilayah Indonesia, serta para pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat, daerah, hingga ke tingkat tapak.

“Apresiasi juga kepada semua pihak yang mendukung dan berkontribusi tercapainya progress penetapan kawasan hutan. Pekerjaan lapangan seperti ini hampir selalu tidak mudah, meskipun juga tidak selalu sulit, yang kita lakukan ini dengan penataan batas dan pemantapan kawasan hutan tidak lain ialah upaya melindungi segenap tumpah darah dan bangsa Indonesia,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hutan#KLHKpolitik
Previous Post

Kegiatan Anies Baswedan di Lombok Tengah dan Lombok Timur Hari Ini

Next Post

PKS Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024, Ini Alasannya

Next Post
PKS Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024, Ini Alasannya

PKS Dukung Anies Baswedan Bacapres 2024, Ini Alasannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Koalisi Sipil Gelar Aksi Tolak Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PADHI Minta KPK Bergerak dan Usut Beberapa Kasus Dugaan Korupsi di Kabupaten Berau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In