Jakarta (parade.id)- Ketum Konfederasi KASBI Sunarno menyampaikan bahwa akan ikut melakukan aksi nasional bersama aliansi #UltimatumRakyat dan #ProtesRakyatIndonesia, yang akan dilakukan di gedung DPR RI dan pusat-pusat Pemerintahan Daerah di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023, tolak Perppu Cipta Kerja (Ciptaker)
“Bahwa aksi nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes atas diterbitkanya (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK),” demikan keterangan Sunarno kepada media, Senin (27/2/2023).
KASBI pun menyatakan diri mengecam keras langkah Presiden-Wakil Presiden, DPR, dan Menteri yang telah menyepelekan proses pembentukan Undang-undang yang anti demokrasi dan mengabaikan peran serta dan keterlibatan masyarakat;
Menurut Sunar Presiden, DPR dan Menteri tidak paham dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara dan wakil rakyat yang seharusnya melindungi rakyat dari praktik kesewenang-wenangan (abuse of power) pemerintah khususnya dalam pengesahan PERPPU Cipta Kerja.
“Menuntut Presiden dan DPR untuk segera membatalkan dan Mencabut pengesahan PERPPU Cipta Kerja yang jelas jelas bertentangan dengan perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkekuatan hukum final dan mengikat dan merupakan tafsir sah konstitusi sebagai hukum tertinggi di Indonesia,” tekan KASBI.
Sunar mnyerukan kepada seluruh elemen gerakan rakyat Indonesia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, untuk melakukan Protes Massal, dan tidak membiarkan praktik pembangkangan dan pengkhianatan terhadap konstitusi dan demokrasi oleh pemerintah dan DPR berlangsung terus-menerus.
“Mengundang seluruh elemen masyarakat dan gerakan rakyat untuk terlibat dalam aksi turun kejalan pada tanggal 28 Februari 2023 di gedung DPR RI untuk menggugat langkah Presiden dan DPR yang berkhianat pada demokrasi dan konstitusi dalam pembentukan Perppu dan berbagai Peraturan Perundangan-undangan inkontitusional,” ajak Sunar.
Perlu diketahui,bahwa Konfederasi KASBI selaku salah satu Organisasi Serikat Buruh Independent Tingkat Nasional, sejak awal menyatakan menolak pembentukan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja. Pun saat ini juga tetap menolak Perppu Cipta Kerja.
Konfederasi KASBI menilai bahwa Presiden, Menteri dan DPR tidak layak untuk menerbitkan peraturan perundang-undangan tersebut. Sebab menurut Sunar alasan pemerintah dengan mengatakan bahwa dibentuknya Perppu Cipta Kerja sebagai hal yang mendesak dan kegentingan untuk menyelamatkan perekonomian negara terlalu mengada-ada.
“Konfederasi KASBI justru menilai bahwa semua ini merupakan praktik nyata dari kebijakan neoliberalisme. Jelas bahwa saat ini Pemerintah RI sudah berkiblat pada kepentingan kapitalis-oligarki yang selalu menghalalkan segala cara untuk meraup keuntungan, meski ditempuh dengan menindas dan merampas hak-hak kaum buruh dan rakyatnya,” pungkasnya.
(Rob/parade.id)