Rabu, September 24, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

SE Menaker soal THR, Ketum GSBI: Bagi Buruh Tidak Ada yang Spesial

Bagi GSBI, yang pokok itu bukan SE, melainkan keseriusan kerja konkret, pengawasan yang benar dan penegakkan hukumnya kepada kepentingan buruh.

redaksi by redaksi
2023-03-29
in Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Ketum GSBI Sebut Perppu Cipta Kerja Bukan Jawaban Mengatasi Krisis (Ekonomi)

Foto: Ketum GSBI Rudi HB Daman saat menyampaikan orasinya tolak Perppu Cipta Kerja, Selasa (28/2/2023), di depan Gedung DPR RI, Jakarta

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ketum GSBI Rudi HB Daman menanggapinya.

“Bagi buruh tidak ada yang spesial diterbitkannya SE ini, jika Perppu Cipta Kerja dan Permenaker Nomor 5/2023 tetap berlaku,” katanya, kepada parade.id, Rabu (29/3/2023).

Bagi GSBI, yang pokok itu bukan SE, melainkan keseriusan kerja konkret, pengawasan yang benar dan penegakkan hukumnya kepada kepentingan buruh.

Related posts

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

“Selama ini tidak konkret, ya. Itu hanya pencitraan saja dari Menaker. Seolah-olah peduli dan melindungi buruh. Padahal Ibu Ida ini Menaker perampas upah buruh,” kata dia.

SE, kata Rudi, juga tak jarang–tidak pernah didengar para pengusaha dan gubernur. Hanya SE-nya saja–tidak di-follow up konkret dari Menaker.

“Dari tahun ke tahun Menaker Ida Fauziyah, ya, menerbitkan SE soal THR, ada yang boleh dicicil THR-nya. Terus buka posko pengaduan THR. Bahkan pengaduan Anggota GSBI atas kasus THR juga mangkrak, tidak ada follow up konkret,” sindirnya.

Posko kata dia hanya sekadar posko yang menghabiskan anggaran saja. Posko yang hanya menghabiskan anggaran itu tidak ada hasilnya.

“Tidak ada tuh publikasi berapa ribu perusahaan dan perusahaan apa saja yang cicil THR, yang bayar THR-nya telat, yang tidak bisa bayar THR. Terus diapain tuh pengusaha yang langgar aturan itu? Nol besar,” tandasnya.

(Rob/parade.id)

Tags: #GSBI#THRpolitik
Previous Post

TGB Zainul Majdi Merespons Polemik Kedatangan Timnas Israel ke Indonesia

Next Post

Praktisi Komunikasi Anggap Wajar Penyebutan ‘Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo’

Next Post
Praktisi Komunikasi Anggap Wajar Penyebutan ‘Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo’

Praktisi Komunikasi Anggap Wajar Penyebutan 'Sebagian Aura Jokowi Pindah ke Prabowo'

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

Komentar Tokoh Tanjung Priok soal Dugaan Pemecatan Sepihak Pegawai JIC

2025-09-24
Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

2025-09-22

12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

2025-09-21
Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

Sinergisitas Gerakan Mahasiswa Menuju Indonesia Emas

2025-09-20
Said Ingatkan Erick: BUMN Bukan Badan Usaha Milik Nenek Moyang

Penyebab Kelangkaan Stok SPBU Non-Pertamina

2025-09-19
Aksi Unjuk Rasa Partai Buruh Tolak Harga Kenaikan BBM di DPR

Wamenaker Baru Diharapkan Dapat Memperkuat Kebijakan Ketenagakerjaan di Indonesia

2025-09-18

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    GARDA Menang: Bagi Hasil Ojol 10 Persen, Perpres Transportasi Online Segera Terbit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Ribu Petani Siap Kepung DPR 24 September

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakit Gigi, Kepala JIC Urung Jawab Isu Pemecatan Pegawai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Cresyn Indonesia akan Tutup, FSPASI Ingatkan Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In