Jakarta (parade.id)- Komite Politik Nasional-Partai Buruh buat laporan ke Kemenlu terkait kondisi migrant (10 orang) Indonesia di Kamboja, yang diduga diperlukan tidak manusiawi. Mulai dari upah murah, kekerasan dalam dunia kerja, menjadi korban perdagangan manusia, pelecehan seksual, bahkan hingga kehilangan nyawa.
Hal itu disampaikan Rivaldi Haryo Seno. Ia juga mengatakan bahwa pelaporan ke Kemenlu itu tidak hanya dilakukan Komite Politik Nasional-Partai Buruh saja, melainkan juga bersama organisasi solidaritas peduli migrant Kamboja.
“Pada 12 Juni lalu kami dan organisasi pendamping telah melaporkan kasus ini ke PWNI Kemenlu, dan mereka akan menindaklanjuti pelaporan dan pengaduan, serta berkomitmen untuk memberikan perlindungan PMI di Kamboja” ungkap Rivaldi, dalam keterangan tertulisnya kepada parade.id.
Rivaldi juga mengungkapkan, bahwa ini juga merupakan tanggung jawab Negara terhadap pemenuhan lapangan pekerjaan yang layak dan memadai bagi kelas pekerja Indonesia. sebab menurutnya, kasus ini merupakan permasalahan struktural yang tidak bisa dilepaskan dari permasalahan ekonomi di Indonesia.
“Mulai dari lapangan pekerjaan yang tidak layak, jaminan sosial yang tidak merata, akses pendidikan yang mahal, perampasan lahan secara masif dan masih banyak lagi,” ungkapnya lagi.
Ratih Herwahyuningtyas dari Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID), mengatakan bahwa kasus ini juga berdampak terhadap pekerja migran perempuan.
“Salah satu korban adalah pekerja migran perempuan yang saat ini tengah hamil, saat mencoba mencari suaka bersama suami di Kamboja, untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya dikampung,” ungkap Ratih.
Rivaldi mengatakan saat ini tiga korban sudah berhasil kembali ke Indonesia, sedangkan tujuh orang korban masih menunggu di shelter organisasi pendamping di Kamboja.
“Tiga orang korban sudah kembali di Indonesia, dan sisanya masih di shelter organisasi pendamping di Kamboja, yang dimana salah satu korban adalah perempuan dan sedang hamil empat bulan,” kata Rivaldi.
Rivaldi juga mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 50 orang pekerja migran Indonesia yang masih terjebak di dalam perusahaan scamming dan menunggu untuk di advokasi oleh kami.
Tindakan perdagangan manusia ini menurut dia merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena meliputi kejahatan HAM berat atau perampasan HAM.
“Ketika pelaku menggunakan kekerasan, penipuan, atau paksaan untuk mengendalikan orang lain dengan tujuan untuk melakukan layanan yang bertentangan dengan keinginannya,” katanya.
Hal ini kaata dia bertolak belakang dengan cita-cita Deklarasi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hak Asasi Orang (HAM) tahun 1948, “Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama”.
Ia menginformasikan, bahwa pekerja migran tersebut berasal berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera Utara, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah.
“Sesampainya di Kamboja mereka harus menerima kenyataan bekerja di perusahaan scamming (penipuan). Mereka mengalami situasi kerja paksa, penyekapan, pemukulan, penyetruman, dibuang ke dalam hutan, hingga ancaman pembunuhan. Apabila mereka tidak menjalankan perintah atasan dengan baik,” katanya.
Perusahaan, kata dia, juga menjanjikan perpanjangan dokumen visa dan paspor pekerja migran Indonesia.
“Namun, perusahaan lalai hingga menyebabkan pekerja migran Indonesia harus menanggung biaya denda overstay, kepada pemerintahan Kamboja, karena telah melebihi masa berlaku visa mereka,” tandasnya.
(Rob/parade.id)