Jakarta (parade.id)- Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DEN KSBSI) mengutuk keras tindakan oknum kuasa hukum PT Pelita Enamelware Industry Co yang menyeret buruh perempuan Anggota Federasi Kebangkitan Buruh Indonesia (FKUI) saat demo. Peristiwa ini terjadi pada Senin 25 September 2023.
Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban mengutuk keras dan akan menindaklanjuti insiden itu dengan mengambil langkah hukum atas perlakuan yang diterima Buruh Perempuan FKUI.
“DEN KSBSI mengutuk keras dan akan menempuh upaya hukum atas perlakuan yang diterima oleh para buruh FKUI-KSBSI Banten,” kata Elly Rosita Silaban dalam pernyataan resminya di sela Kunjungan Kerja di Kamboja, Kamis (28/09/2023), dikutip ksbsi.org.
Elly menegaskan DEN KSBSI siap berkoordinasi dengan DPP FKUI dan LBH KSBSI untuk tindakan hukum lainnya. Termasuk melaporkan tindakan Henny Karaenda ke lembaga advokat yang menaungi, agar dicabut legal standing dan izin ber-acaranya.
Terjadinya tindakan itu dimulai dari aksi unjuk rasa damai puluhan Buruh yang rata-rata perempuan berusia paruh baya (45-50 tahun lebih) dengan melakukan aksi damai sambil duduk di aspal jalan beralas terpal, menutup jalan keluar masuk kendaraan dari perusahaan.
Namun aksi damai itu berubah ricuh setelah terjadinya insiden yang dilakukan seorang perempuan yang diinformasikan sebagai Kuasa Hukum Perusahaan bernama Henny Karaenda.
Terlihat dalam video yang viral, Henny Karaenda menghampiri kelompok buruh yang sedang aksi, lalu menarik tangan seorang buruh perempuan dan menyeret buruh tersebut beberapa meter dari tempatnya duduk di jalan. Terlihat, dengan kasar Kuasa Hukum perusahaan ini berbuat seperti itu.
Masih belum puas, ia kembali melakukan tindakan itu kepada buruh perempuan lainnya. Ada dua orang buruh perempuan paruh baya yang ditarik dan diseret Henny sejauh beberapa meter, dan ia melakukannya hanya dalam hitungan kurang dari 12 detik.
Posisi buruh yang aksi sambil duduk di aspal jalan tak bisa berbuat apa-apa, karena tangannya ditarik dan diseret, maka bagian tubuh bawah dan paha buruh perempuan itu terseret menyentuh aspal, belum diketahui apakah ada luka yang diderita para Buruh.
Aksi pada tanggal 25 September itu adalah perselisihan hubungan industrial yang sudah berjalan 2 tahun lamanya. Aksi unjuk rasa damai buruh perempuan FKUI adalah menuntut diselesaikannya sejumlah persoalan yang membelit Buruh, di antaranyaburuh tidak digaji, buruh di-PHK dan belum diberikan pesangon, dan sejumlah hak normatif lainnya.[]