Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media

redaksi by redaksi
2023-10-02
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Foto: Presiden dan Sekjend KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI dalam persidangan perdana uji Formil Perppu Cipta Kerja, dok. Handi/Media KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media.

Menurut Haris, MK yang diharapkan membatalkan UU Cipta Kerja oleh KSBSI, adalah keberanian karena menegakkan konstitusi.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Berharap Hakim MK dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023,” Harris Manalu menegaskan.

Kendati begitu, menurut Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika membatalkan 78 UU dirasa berat, Harris meminta, setidak-tidaknya Hakim MK berani membatalkan atau mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

“Hakim MK harus berani membuat terobosan hukum acara Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Harris, dalam putusan perkara Nomor 91/2020 tentang Cipta Kerja, Hakim MK sudah berani membuat terobosan hukum acara dengan menyatakan UU 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat.

“Nah, pengalaman masa lalu bolehlah juga membuat terobasan hukum dalam bentuk lain yaitu mengeluarkan UU 13/2003 dari UU No.6/2023,” katanya.

Sebab, menurutnya, dengan dikeluarkannya UU 13/2003 dari UU 6/2023, maka keributan-keributan antara buruh dengan pengusaha tidak ada lagi. Demikian juga dengan demo dan unjuk rasa, tidak ada lagi, karena faktanya selama ini yang terlihat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja hanyalah kalangan buruh atau serikat buruh.

“KSBSI sangat berharap MK melakukan itu,” tandas Harris.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#KSBSIpolitik
Previous Post

MBI Siap Gelar Jamnas ke-2 di Bandung

Next Post

Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi

Next Post

Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In