Kamis, Desember 25, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media

redaksi by redaksi
2023-10-02
in Hukum, Nasional, Politik, Sosial dan Budaya
0
Tim Kuasa KSBSI Berharap MK Membatalkan UU Cipta Kerja

Foto: Presiden dan Sekjend KSBSI, Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto didampingi Tim Kuasa Hukum LBH KSBSI dalam persidangan perdana uji Formil Perppu Cipta Kerja, dok. Handi/Media KSBSI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tim Kuasa Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU Cipta Kerja. Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum KSBSI Haris Manalu SH, kemarin, dalam keterangan resminya kepada media.

Menurut Haris, MK yang diharapkan membatalkan UU Cipta Kerja oleh KSBSI, adalah keberanian karena menegakkan konstitusi.

Related posts

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23

“Berharap Hakim MK dalam memutuskan perkara pengujian formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja berani menegakkan hukum konstitusi dengan membatalkan UU 6/2023,” Harris Manalu menegaskan.

Kendati begitu, menurut Mantan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), jika membatalkan 78 UU dirasa berat, Harris meminta, setidak-tidaknya Hakim MK berani membatalkan atau mengeluarkan UU Nomor 13 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan dari UU 6/2023.

“Hakim MK harus berani membuat terobosan hukum acara Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Menurut Harris, dalam putusan perkara Nomor 91/2020 tentang Cipta Kerja, Hakim MK sudah berani membuat terobosan hukum acara dengan menyatakan UU 11/2020 Inkonstitusional Bersyarat.

“Nah, pengalaman masa lalu bolehlah juga membuat terobasan hukum dalam bentuk lain yaitu mengeluarkan UU 13/2003 dari UU No.6/2023,” katanya.

Sebab, menurutnya, dengan dikeluarkannya UU 13/2003 dari UU 6/2023, maka keributan-keributan antara buruh dengan pengusaha tidak ada lagi. Demikian juga dengan demo dan unjuk rasa, tidak ada lagi, karena faktanya selama ini yang terlihat keras menolak kehadiran UU Cipta Kerja hanyalah kalangan buruh atau serikat buruh.

“KSBSI sangat berharap MK melakukan itu,” tandas Harris.

(Rob/parade.id)

Tags: #Buruh#Ciptakerja#KSBSIpolitik
Previous Post

MBI Siap Gelar Jamnas ke-2 di Bandung

Next Post

Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi

Next Post

Pukul 6 Pagi Puluhan Massa Aksi Partai Buruh Sudah Berada di Titik Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

Persada 212 Lepas Tim Reaksi untuk Pemulihan Air Bersih di Aceh Tamiang

2025-12-24
BMI Sebut Aksi Anarkis Mahasiswa Papua di Makassar Terpaksa Dibubarkan karena Ini

Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

2025-12-23
Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono: Jangan Sampai Kemlu Jadi “Island of Mediocrity”

2025-12-22

Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

2025-12-22
Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

Blogger Terpopuler 2025 Diraih Fathurroji NK

2025-12-21
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

2025-12-20

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI Sebut PP Pengupahan Baru Langgengkan Politik Upah Murah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KKSS Papua Barat Dipertanyakan Nasionalismenya oleh Ketua BMI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Restrukturisasi Telkom Group Skema Holding Spin-Off Disorot ASPIRASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In