Rabu, Juli 2, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Tiga Tuntutan PMII Buntut Kecelakaan Kerja di PT ITSS

Cabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT ITSS sebab telah melakukan pelanggaran aturan pemerintah Indonesia, tidak memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3)

redaksi by redaksi
2024-01-18
in Nasional, Pendidikan, Sosial dan Budaya
0
Tiga Tuntutan PMII Buntut Kecelakaan Kerja di PT ITSS

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Peristiwa ledakan tungku smelter milik PT ITSS di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park ,Morowali, Sulawesi Tengah memakan korban yang tak sedikit, hingga mencapai 59 pekerja dan korban jiwa sebanyak 21 orang.

Hal ini merupakan satu peristiwa kecelakaan kerja yang sangat fatal dan mengenaskan di Indonesia, terutama di dalam dunia industri nikel.

Related posts

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

PT ITSS dan PT IMIP merupakan satu konsorsium kerja sama perusahaan multinasional, terbilang perusahaan bonafit di dalam industri nikel Indonesia, seharusnya dengan kapasitas perusahaan tersebut peristiwa ledakan tungku smelter yang memakan puluhan korban dapat diminimalisir.

Sampai hari ini terkait peristiwa ledakan ini belum jelas siapa yang akan bertanggung jawab penuh atas meninggalnya 21 pekerja di smelter ITSS.

Jika melihat dari hasil investigasi AGRESI PMII, penelusuran kasus ini akan memojokkan pekerja sebab ada salah satu petinggi Negara yang merintahkan pengusutan berbasis pidana umum.

Padahal jelas berdasarkan fakta di lapangan PT.ITSS dan PT.IMIP terang sekali melanggar UU.

Dari hasil investigasi kami pun, ada informasi dari dalam PT menyampaikan bahwa ada unsur pelanggaran prosedur kesehatan dan keselamatan (K3).

Berdasarkan kesaksian dan informasi yang dapat dipercaya, tungku 41 yang meledak di smelter ITSS ini dihentikan operasinya sejak 21 Desember 2023. Hal ini dilakukan sebab ada kebocoran pada tungku.

Lalu kemudian pekerja dan teknisi melakukan penambalan selama 3 hari 3 malam di hari terakhir tungku meledak.

Seharusnya dengan kapasitas perusahaan multinasional jika telah terjadi kebocoran maka tim teknisi khusus yang melakukan perbaikan secara profesional, tidak lagi melibatkan karyawan smelter.

Hasil laporan Investigasi Disnakertrans Sulawesi Tengah yang masuk ke Kemenaker kesimpulannya adalah perbaikan tungku dilakukan dengan cara yang tidak aman dan dalam kondisi yang tidak aman juga.

Di sisi lain juga PT ITSS tidak memiliki sertifikat sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). Padahal SMK3 ini adalah syarat wajib bagi perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang.

Dalam hal ini PT ITSS jelas dan terang sekali melakukan pelanggaran dan melawan hal yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia.

Kesalahan fundamental lainnya yang dilakukan oleh PT ITSS adalah delapan tungku milik ITSS tidak ada satu pun yang memiliki ataupun mengantongi sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Kebakaran pada tungku 41 semelter nikel ITSS menambah daftar peristiwa maut di industri pengolahan nikel.

Tred Asia mencatat sejak Januari-September 2023 telah terjadi 19 kecelakaan kerja di smelter nikel, memakan korban meninggal 16 orang dan 37 orang luka. Peristiwa pekerja terbakar yang terjadi di GNI juga merupakan kasus yang fatal.

Masalah di smelter ITSS

  1. Pengerjaan maintenance tanur dilakukan tidak aman, yaitu ketika terak atau slog masih panas dan tungku mengeluarkan uap.
  2. Pemelihara dan operator tungku tidak memiliki lisensi.
  3. PT. ITSS belum memiliki prosedur operasional standar (SOP) kesehatan dan keselamatan kerja (K3) yang terverivikasi.
  4. ITSS tidak menggunakan verifikasi K3 dari perusahaan pelaksana verifikasi K3 yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan hal tersebut maka ALIANSI GERAKAN NASIONAL PERGERAKAN MAHASISWA ISLAM INDONESIA (AGRESI PMII) menuntut:

  1. Cabut Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) PT ITSS sebab telah melakukan pelanggaran aturan pemerintah Indonesia, tidak memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3).
  2. Tutup PT ITSS dan tetapkan tersangka CEO ITSS sebab dari 8 tungku milik ITSS tida ada satupun yang memiliki sertifikat uji kelayakan dari Kementerian Ketenaga Kerjaan.
  3. Cabut Izin usaha PT IMIP, usir dari Indonesia karena telah melakukan kesalahan fatal membiarkan dan bekerjasama denagn PT.ITSS yang tidak mematuhi aturan Pemerintah Indonesia.

ALIANSI GERAKAN NASIONAL PMII

Abraham

(Koordinator Nasional)

Tags: #ITSS#Pendidikan#PMII
Previous Post

Tidak Ada Keunggulan pada Ganjar-Mahfud di Pemilih Kategori Pendidikan LSI Denny JA

Next Post

302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

Next Post
302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

302 Masjid dan Musala Grup Astra Mengikuti Amaliah Astra Awards 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

2025-07-02
BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

2025-07-01

Waspada! Buku Terjemahan Bisa Menjadi Ladang Lahirnya Tafsir Ekstrem

2025-06-30
Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

Konvoi Damai Menembus Blokade Gaza: Seruan Solidaritas, Refleksi Tokoh, dan Tantangan Kemanusiaan

2025-06-29
Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

2025-06-28
Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

Ketum PB SEMMI Sampaikan Apresiasi di HUT Polri ke-79

2025-06-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Negara Harus Menyelamatkan Pengemudi Ojol dari Hubungan Kerja Menyesatkan

    KON: Kenaikan Tarif Ojol Bukan Solusi Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak Penindakan Tegas Aktivitas Tambang Ilegal di Berau yang Berlanjut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMI Tuntut GMKI Makassar Minta Maaf, Diduga Dukung Kelompok Pro-Papua Merdeka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In