Jakarta (parade.id)– 15 Maret Hari Internasional Anti-Islamofobia, KH Bachtiar Nasir atau yan akrab disapa UBN, bersama Masyarakat Indonesia Anti Islamphobia (MIAI) mengeluarkan delapan poin resolusi. Pertama, menentang berbagai bentuk islamofobia yang terjadi di masyarakat Indonesia dan dunia, yang disimpulkan menjadi lima bentuk Islamfobia.
“Islamophobia kultural, Islamphobia religious, Islamophobia politik, Islamphobia kemanusiaan, dan Islamophobia genosida,” UBN membacakan resolusi, Jumat (15/3/2024), di AQL Center, Tebet, Jakarta Selatan.

Kedua, menyerukan untuk menghentikan berbagai prasangka buruk terhadap Islam dan umat Islam, seperti sematan kata: radikal, kekerasan, intoleran dan berbagai sematan negatif lainnya.
“Karena sejatinya Islam adalah agama cinta damai, dan segala bentuk terorisme pada hakikatnya adalah tindakan tak beragama,” kata UBN.
Ketiga, menuntut dihentikannya berbagai kekerasan terhadap Islam dan umat Islam seperti: kekerasan verbal dan fisik berdasarkan kebencian terhadap Islam, pengusiran, kekerasan seksual, dan berbagai kekerasan lainnya yang puncaknya adalah genosida kemanusiaan.
Keempat, menentang berbagai bentuk diskriminasi terhadap umat Islam, seperti diskriminasi menjalankan semua nilai dan ajaran Islam baik yang bersifat simbolik maupun subtantif.
Kelima, UBN dan MIAI menuntut dihentikannya segala macam bentuk ujaran kebencian, seperti hinaan/bullying, penyebaran informasi-informasi yang salah, dan pelecehan terhadap simbol-simbol islam, di semua platform media suara, tulis, video, analog dan digital.
Keenam, menyerukan agar segera dibentuk RUU anti Islamofobia dan mengimbau para akademisi dan aktivis untuk melakukan penelitian dan membuat naskah akademik Rancangan Undang-Undang Anti Islamphobia.
Ketujuh, mendesak untuk dilakukan peninjauan ulang Undang-Undang dan peraturan yang terindikasi Islamofobia dengan mengajak dan menjalankan jihad Konstitusi, Perundangan dan Peraturan.
Kedelapan, UBN dan MIAI mendesak dibentuknya Lembaga Pengaduan Masyarakat untuk menampung berbagai aduan dan kasus-kasus tindakan Islamofobia di masyarakat.
“Demikianlah resolusi ini kami sampaikan, untuk menjaga kedaulatan beragama, keharmonisan berbangsa dan mengamalkan Pancasila secara utuh,” imbuh UBN.
Sebelum resolusi dibacakan, UBN sempat mengisi tablig akbar terkait Hari Internasional Anti-Islamofobia di Masjid Agung Al-Azhar, Jakarta Selatan, usai salat Jumat. Kemudian, dilanjutkan dengan pembagian takjil buka puasa di Bundaran HI, Jakarta.
Pembagian Takjil diikuti oleh santri-santri AQL dengan membentangkan puluhan spanduk Indonesia Anti Islamphobia.
Hari Internasional Anti-Islamofobia ditetapkan pada Sidang Majelis Umum PBB dua tahun lalu, tepatnya tanggal 15 Maret 2022.
(Rob/parade.id)