Senin, Februari 9, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Regulasi Mengenai Barang Bawaan ke Luar Negeri

Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203

redaksi by redaksi
2024-03-24
in Hukum, Nasional, Politik
0
Regulasi Mengenai Barang Bawaan ke Luar Negeri

Foto: dok. beacukai.go.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Regulasi mengenai barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui PMK Nomor 203. Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pada penumpang yang membawa barang tertentu ke luar negeri yang kemudian akan dibawa kembali ke Indonesia.

“Kami tegaskan, kebijakan tersebut adalah fasilitas opsional yang bisa digunakan penumpang, jadi tidak bersifat wajib. Penumpang yang memanfaatkannya pun terhitung sangat minim,” jelas Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, pada Sabtu (23/03).

Namun adanya kebijakan tersebut sangat bermanfaat dan banyak digunakan untuk membantu warga Indonesia yang akan mengadakan kegiatan (event) di luar negeri.

Related posts

Khotbah Jumat UBN: Ketauhidan Lawan Kesyirikan

UBN Ingatkan Daya Kritis usai Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama-Umara

2026-02-08
Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

2026-02-07

Contohnya untuk perlombaan internasional, kegiatan budaya, seni, musik, pameran atau kegiatan internasional lainnya yang membawa banyak peralatan penunjang dari dalam negeri, seperti sepeda, gitar, keyboard, atau drum.

Nirwala menambahkan, dengan sebelumnya mendaftarkan barang-barang tersebut kepada Bea Cukai di bandara atau pelabuhan, maka akan memudahkan dan mempercepat penyelesaian pelayanan kepabeanan terhadap barang tersebut saat kembali ke Indonesia bersama pemilik/penumpang.

“Jadi terhadap barang tersebut akan berlaku skema ekspor sementara, sehingga tidak akan dianggap sebagai barang perolehan luar negeri atau impor saat datang kembali ke Indonesia. Selain itu, barang tersebut juga tidak akan dikenakan bea masuk atau pajak dalam rangka impor,” sambungnya

Bea Cukai berupaya untuk selalu memberikan pelayanan terbaik kepada penumpang sesuai dengan amanat dalam perundangan yang disusun oleh kementerian dan lembaga (K/L). Selain itu, Bea Cukai juga mendukung penuh revisi regulasi Permendag 36 yang sedang dilakukan oleh Kemendag bersama lintas kementerian

“Kami mengapresiasi masukan dari masyarakat dan pelaku usaha untuk menjadi bahan perbaikan pelaksanaan tugas kepabeanan, baik dalam pelayanan maupun pengawasan untuk kepentingan ekonomi nasional,” ujar Nirwala mengabarkan.*

Tags: #BeaCukai#Hukum
Previous Post

Kementan Sebut Produksi Jagung Nasional Awal 2024 Naik Tajam

Next Post

Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10

Next Post
Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10

Menteri Basuki Dorong Partisipasi Generasi Muda dalam World Water Forum ke-10

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Khotbah Jumat UBN: Ketauhidan Lawan Kesyirikan

UBN Ingatkan Daya Kritis usai Prabowo Tegaskan Persatuan Ulama-Umara

2026-02-08
Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

Muhammadiyah Minta Prabowo Evaluasi Keanggotaan Indonesia di Board of Peace

2026-02-07
Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

2026-02-06
Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

2026-02-04
Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

Presiden Prabowo Tekankan Swasembada Pangan dan Energi di Rakornas 2026

2026-02-02
GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

2026-02-02

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    Dedi Hardianto Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Diumumkan Komisi IX

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Relawan Poros Prabowo Presiden Desak Dirut Subholding Mainstream Pertamina Dicopot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GMKR Deklarasikan Perang terhadap Oligarki: Gibran dan Jokowi Jadi Target Utama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Ananda Tohpati Terseret Isu Dugaan Pengelolaan Dana Tambang di Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 26 Serikat Buruh Protes PHK di Lingkungan Kilang Pertamina Cilacap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In