Selasa, September 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Solidaritas Peduli KSB Kecam Upaya Kriminalisasi yang Dilakukan Polisi terhadap Furqan dan Isterinya

Furqan dan isterinya ditangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin pada hunian Kampung Susun Bayam

redaksi by redaksi
2024-04-03
in Hukum, Nasional
0
Solidaritas Peduli KSB Kecam Upaya Kriminalisasi yang Dilakukan Polisi terhadap Furqan dan Isterinya

Foto: Kampung Susun Bayam yang terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), beralamat di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, dok. beritajakarta.id

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam (KSB) kecam upaya kriminalisasi yang dilakukan polisi terhadap Furqan dan isterinya. Furqan dan isterinya ditangkap atas dugaan tindak pidana penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin pada hunian Kampung Susun Bayam.

“Mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Bapak Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara sore tadi, Selasa, 2 April 2024 menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang,” demikian keterangan pers yang diterima media.

Dalam proses penjemputan paksa tersebut, polisi dianggap Solidaritas Peduli KSB sama sekali tidak mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan terhadap warga, khususnya anak.

Related posts

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31

“Polisi bahkan merampas handphone salah satu warga yang merekam kejadian tersebut,” masih dalam keterangan itu.

Untuk itu, Solidaritas Peduli KSB mengutuk tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian.

“Kami juga mengimbau untuk menjalankan aturan hukum yang sesuai prosedural dan tidak sewenang-wenang terhadap warga selaku masyarakat kecil.”

Solidaritas Peduli KSB menyampaikan bahwa sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT Jakpro dan Pj Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam.

“Berdasarkan SK PT. Jakarta Propertindo (PT. Japkro) nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara.”

Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga menurut Solidaritas Peduli KSB sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam.

“Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK.”

Kemudian, dalam keterangan Solidaritas Peduli KSB itu, warga malah dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama.

“Bukannya hak yang diterima warga untuk hidup dengan layak, warga malah mendapatkan kado pahit, kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara. Dengan ini kami menuntut: Bebaskan Dua Warga Kampung Susun Bayam!“

(Verry/parade.id)

Tags: #Hukum#KSB
Previous Post

Aksi Anak-anak Papua di Makassar Berpotensi Chaos

Next Post

Hak Angket Akan Berjalan, Prediksi Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI P

Next Post
Hak Angket Akan Berjalan, Prediksi Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI P

Hak Angket Akan Berjalan, Prediksi Mantan Anggota DPR RI Fraksi PDI P

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

Hitung Korban Asap, Bukan Cuma Lahan Terbakar

2026-09-01

Legislator Aceh: Blok Andaman Harus Rujuk Pasal 33 UUD 1945

2026-08-31
Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

Ojol Bersatu Desak Polri Tindak Tegas Ormas Preman

2026-08-30
Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

2026-08-29
Tidak Berubahnya Kehidupan Kaum Tani di Mata Ketum GSBI karena Ini

GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

2026-08-28
Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

2026-08-27

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Ketik Free iPhone, Modus Penipuan Giveaway Muncul di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GSBI: RUU Ketenagakerjaan Masih Bernuansa Omnibus Law

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Massa di DPR Tuntut Sahkan RUU Perampasan Aset

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Nomor 90 “Skandal Konstitusional” Paling Melukai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Desak PLTS Atap Dibuka usai Peluncuran 100 GW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In