Jakarta (parade.id)- Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal itu adalah putusan terkait gugatan yang dilayangkan pihak AMIN, yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.
Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.
“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.
Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.
“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.
Terkait bansos, MK menyebut tidak menemukan bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagiannya, untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hal itu disampaikan hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4).
“Mengenai adanya kecurigaan mengenai adanya intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menkeu,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Menurut penelusuran MK, kata Arsul, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan sah di mata hukum sehingga Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.
“Meskipun dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang undangan sebagai turunan UU yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat pemerintah presiden dan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambah dia.
Selain itu, Arsul menambahkan anggaran bansos yang sudah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR yakni mayoritas parpol yang juga menjadi pendukung AMIN dan Ganjar-Mahfud.
“Bahwa notulasi rapat pembahasan terkait program bansos sebagai bagian dari program perilinsos menunjukkan bahwa program yang dirancang dan telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana prosedurnya diatur dalam pasal 23 ayat 2 juncto ayat 1 UUD 1945,” kata Arsul.
Karena itu, ia menambahkan MK tidak menemukan adanya bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu.
“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti kebenaran dalil pemohon a quo bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas,” imbuhnya dia.
(Rob/parade.id)