Rabu, April 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon

redaksi by redaksi
2024-04-22
in Hukum, Nasional, Politik
0
Cawe-cawe Tidak Beralasan Hukum, Bansos Tidak Ada Bukti Akurat

Foto: tangkapan layar dari akun YouTube MK RI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Hakim MK menilai dalil pemohon soal adanya cawe-cawe dari Presiden Jokowi di Pemilu 2024 tidak beralasan hukum. Hal itu adalah putusan terkait gugatan yang dilayangkan pihak AMIN, yang dibacakan Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh.

Daniel mengatakan bentuk cawe-cawe yang dilakukan Jokowi tak dapat diuraikan lebih lanjut oleh pemohon.

Related posts

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30

“Dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 a quo, menurut Mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh Pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud Pemohon, serta apa bukti tindakan cawe-cawe, demikian,” kata Daniel dalam sidang.

Daniel mengatakan pihaknya juga tak menemukan korelasi cawe-cawe yang dilakukan presiden dapat menaikkan suara pasangan calon tertentu.

“Demikian halnya, Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti adanya korelasi antara bentuk cawe-cawe dimaksud dengan potensi perolehan suara salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu tahun 2024. Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” katanya.

Terkait bansos, MK menyebut tidak menemukan bukti akurat terkait adanya keterkaitan pembagiannya, untuk memenangkan paslon 02 Prabowo-Gibran di 2024. Hal itu disampaikan hakim Arsul Sani dalam pertimbangan putusan yang dibacakan dalam sidang, Senin (22/4).

“Mengenai adanya kecurigaan mengenai adanya intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi/niat lain di luar tujuan penyaluran perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan khususnya Menkeu,” kata Arsul di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Menurut penelusuran MK, kata Arsul, penyaluran bansos sudah diatur dalam UU APBN anggaran 2024 dan sah di mata hukum sehingga Mahkamah menilai perencanaan dan distribusi bansos merupakan tindakan yang sah secara hukum legal karena memang terdapat peraturan perundang-undangan yang melandasinya.

“Meskipun dengan catatan bahwa sebagian dari peraturan perundang undangan sebagai turunan UU yang mendasari legalitas bansos notabene adalah peraturan yang dibuat pemerintah presiden dan atau pembantunya yang berposisi sebagai pelaksana UU,” tambah dia.

Selain itu, Arsul menambahkan anggaran bansos yang sudah digulirkan pemerintah sudah disetujui DPR yakni mayoritas parpol yang juga menjadi pendukung AMIN dan Ganjar-Mahfud.

“Bahwa notulasi rapat pembahasan terkait program bansos sebagai bagian dari program perilinsos menunjukkan bahwa program yang dirancang dan telah mendapatkan persetujuan DPR sebagai wakil rakyat sebagaimana prosedurnya diatur dalam pasal 23 ayat 2 juncto ayat 1 UUD 1945,” kata Arsul.

Karena itu, ia menambahkan MK tidak menemukan adanya bukti dari dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin terkait bansos untuk pemenangan calon tertentu.

“Dalam persidangan Mahkamah juga tidak mendapatkan bukti kebenaran dalil pemohon a quo bahwa ada intensi lain selain yang telah ditegaskan oleh Mahkamah tersebut di atas,” imbuhnya dia.

(Rob/parade.id)

Tags: #Hukum#MK
Previous Post

Halal Bihalal Pesantren Nuu Waar Momen Tingkatkan Kualitas Santri Selepas Ramadan

Next Post

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

Next Post
MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

MK Tolak Seluruh Permohonan AMIN

Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26
JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

2026-03-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT BAT Instrumen Bank Internasional Diduga Beroperasi tanpa Lisensi, CBA Imbau Waspada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In