Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Mahasiswa mengapresiasi kinerja kepolisian karena mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B) atas kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan

redaksi by redaksi
2024-07-20
in Hukum, Nasional, Pendidikan
0
Mahasiswa Mengapresiasi Kinerja Polri karena Mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B)

Foto: seorang mahasiswi membacakan siaran pers terkait dijadikannya tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh polisi/tangkapan layar

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Mahasiswa mengapresiasi kinerja kepolisian karena mentersangkakan Ketua Pengurus Yayasan Universitas Prof Dr Moestopo Beragama/UPDM(B) atas kasus penggelapan dana atau aset milik Yayasan UPDM(B).

“Terima kasih kepada Penyidik Polda Metro Jaya yang telah membuat terang kecurigaan kami, dengan memeriksa dan melakukan pengembangan kasus hingga ditetapkannya Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) sebagai tersangka,” demikian kata salah seorang mahasiswi ketika tengah membacakan siaran pers pada Jumat (19/7/2024).

Sebelum itu, kecurigaan mahasiswa atas kasus tersebut sudah disuarakan lewat-aksi, tanggal 22, 23, dan 29 November 2023. Namun disayangkan, ada dugaan Ketua Pengawas Yayasan UPDM(B) melakukan pembiaran terhadap segala tindak-tanduk Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B).

Related posts

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07

“Padahal, di Statuta UPDM(B) Pasal 27 tentang Tugas dan Wewenang Pengawas ayat 1 dan 3 yang berbunyi: (Ayat 1), Pengawas Wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas pengawasan untuk kepentingan pengawasan.”

“Dan (Ayat 3), Pengawas dapat memberhentikan untuk sementara 1 orang atau lebih Pengurus, apabila Pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.”

Mahasiswa juga memandang Ketua Pembina Yayasan UPDM(B) tidak cakap dan tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya dan juga diduga melakukan pembiaran terhadap penetapan tersangka Ketua Pengurus Yayasan UPDM(B) oleh PMJ, serta meminta pengunduran diri dari jabatanya.

Oleh karena itu, mahasiswa pun mendeklarasikan ‘MOSI TIDAK PERCAYA terhadap seluruh organ Yayasan yang ada hari ini.

Mereka menuntut keras untuk segera dilakukan tindakan demi keberlangsungan kampus UPDM(B).

“Kami berharap kasus ini juga dapat dituntaskan seadil-adilnya dan kami akan membersamai PMJ dalam mengawasi segala prosesnya,” tukasnya.

Ketua Pengurus Yayasan kabarnya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) pada Jumat (19/7/2024).

(Rob/parade.id)

Tags: #PendidikanMoestopo
Previous Post

AMPK Bakal Geruduk KPK Desak Tangkap Haji Robert

Next Post

Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Next Post
Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Indonesia Peace Convoy 27 Juli 2024 Akan Diikuti Ribuan Orang

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

Drama Sidang MK dan Shadow Politics Jokowi: Ancam Demokrasi

2026-10-07
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In