Selasa, Oktober 20, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Politik

Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

redaksi by redaksi
2025-05-24
in Politik
0
Aktivis ’98 Tolak Soeharto Pahlawan Nasional

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Sejumlah aktivis ’98 yang tergabung dari berbagai elemen pergerakan menegaskan penolakan keras terhadap gagasan penetapan Soeharto sebagai pahlawan nasional.

Dalam sebuah Diskusi Publik bertajuk “Refleksi Reformasi 1998, Soeharto Pahlawan atau Pelanggar HAM” di salah satu hotel di Jakarta Selatan, mereka berpendapat bahwa rekam jejak pelanggaran HAM dan korupsi Orde Baru menjadi alasan fundamental penolakan tersebut.

Related posts

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18

Ubaidilah Badrun, perwakilan Aktivis ’98 yang juga akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), menyatakan bahwa seluruh simpul gerakan reformasi, termasuk Pena ’98, FK ’98, Barikade ’98, Perhimpunan Aktivis ’98, Gerak ’98, hingga Repdem, sepakat menolak gagasan ini.

“Pelanggaran HAM masa lalu belum juga terselesaikan, pelanggaran HAM yang baru muncul lagi, dan yang paling miris pelakunya ada di istana, ada darah di tangannya, ada air mata di matanya, namun tidak pernah bisa diselesaikan masalah pelanggaran HAM di masa lalu,” kata Ubaidilah.

Ubaidilah Badrun menegaskan bahwa alasan pelanggaran HAM masa lalu dan masalah supremasi hukum menjadi argumen substantif untuk menolak Soeharto sebagai pahlawan.

“Dari jumlah pelanggaran HAM masa lalu kita bisa menyimpulkan argumen substantif bahwa Soeharto tidak layak dijadikan sebagai pahlawan. Bagaimana mungkin seorang penjahat yang juga seorang koruptor bahkan merugikan negara belasan triliun mau ditetapkan sebagai pahlawan?” tegas Ubaidilah.

Di akhir penyampaiannya, Ubaidilah Badrun kembali menekankan bahwa tidak ada alasan untuk menerima Soeharto sebagai pahlawan. “Demokrasi hari ini tidak lahir secara tiba-tiba. Ia lahir dari keringat, air mata, bahkan nyawa rakyat yang berjuang menumbangkan kekuasaan otoriter. Untuk itu tidak ada alasan apapun untuk menerima Soeharto sebagai pahlawan nasional,” imbuhnya.

Diskusi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh aktivis ’98 lainnya, seperti Ray Rangkuti, Mustar Bonaventura, Bela Ulung Hapsara, Anis Hidayah, Jimly Fajar, dan Hengki Kurniawan.

(abd/parade.id)

Tags: Aktivis 98 Soeharto
Previous Post

Menkop Budi Dituding Terlibat Judol, Bantah Keras dan Sebut Ada Upaya “Framing”

Next Post

Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Next Post
Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Dugaan Illegal Logging dan Alih Fungsi Lahan Ancam Hutan Lindung Gunung Halimun Salak

Bivitri: HAM Berat tak Tuntas, Negara Hukum tak Akan Terbangun

Pakar: Hukum Jadi Alat Kekuasaan, Supremasi Hukum Indonesia “Sudah Runtuh”

2026-10-19
MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

MUI Minta Presiden Beri Perhatian Lebih atas Karhutla Berstatus Darurat

2026-10-18
Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

Duka di Bawah Kibaran Bulan Bintang: Ketika Janji Politik Bertukar Kekerasan di Sagoe

2026-10-18
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Zainal Arifin Mochtar: Rocky Gerung di Wantimpres Sulit Ubah Struktur

2026-10-18
Politisi Demokrat Sebut Ini ke Pihak yang Mewacanakan Kembali Pemilu Ditunda

Desak Komisi XI Panggil BEI dan OJK, Jansen Sitindaon: IHSG Anjlok

2026-10-17
DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

DAD DKI Desak RUU Masyarakat Adat Disahkan

2026-10-17

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    Bendera Bintang Bulan di Acara Maulid Pidie Picu Bentrokan Warga dan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Putusan MK Ijazah Gibran Bukan Pengesahan, Jalur Hukum Masih Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tumbler Defect Snapy Mulai Rp5.000 Diburu Ratusan Pengunjung Blok M

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prabowo Kirim 200 Pompa Air Atasi Karhutla Tanjung Puting

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DBH Migas Riau Anjlok 77,9 Persen, Tokoh Riau Satukan Sikap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In