Jakarta (parade.id)- Konfederasi ASPEK Indonesia menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan penganiayaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI) berinisial YY di Malaysia. Peristiwa 18 Juni 2026 ini dinilai ASPEK sebagai indikator kegagalan sistem perlindungan PMI yang bersifat struktural, bukan insiden individual.
Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan negara tidak boleh terus reaktif menangani kekerasan terhadap PMI. “Setiap kasus kekerasan terhadap pekerja migran menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem perlindungan negara. Negara tidak boleh terus hadir setelah korban jatuh. Yang dibutuhkan adalah sistem yang mampu mencegah, bukan sekadar merespons,” ujarnya.
Di balik kasus YY, ASPEK menyoroti ribuan PMI lain yang masih rentan sejak penempatan, selama bekerja, hingga saat terjadi pelanggaran hak. Organisasi ini menilai sistem perlindungan dari hulu ke hilir belum berjalan efektif, termasuk pengawasan di negara penempatan.
ASPEK Indonesia mengajukan tujuh catatan kritis dan desakan kebijakan:
- Akui kegagalan sistem: Pemerintah harus melihat kasus ini sebagai kegagalan sistem, bukan kriminal individual. Diperlukan evaluasi menyeluruh rantai perlindungan PMI.
- Audit UU PPMI: Implementasi UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI harus diaudit nasional. KP2MI dan kementerian terkait diminta memastikan mandat perlindungan berjalan efektif, bukan administratif.
- Tanpa diskriminasi status: PMI nonprosedural tetap berhak atas perlindungan, bantuan hukum, dan pemulihan korban.
- Diplomasi bilateral mengikat: Kemenlu dan KP2MI perlu memperkuat mekanisme bilateral Indonesia–Malaysia yang responsif, terukur, dan mengikat untuk penanganan kekerasan.
- Geser paradigma: Keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari devisa/remitansi, tapi dari keselamatan, martabat, dan kepastian perlindungan PMI.
- Perkuat serikat lintas negara: Serikat pekerja migran Indonesia perlu didorong bekerja sama dengan serikat di Malaysia untuk pendampingan korban dan advokasi lintas yurisdiksi.
- Pemulihan dan reintegrasi: Korban kekerasan wajib dijamin akses kerja layak, pelatihan ulang, perlindungan sosial, dan program reintegrasi manusiawi agar tidak kembali ke siklus kerentanan.
“Perlindungan pekerja migran tidak boleh berhenti di negara tujuan. Negara harus hadir memastikan korban tetap memiliki masa depan layak di tanah air,” tegas Rusdi.
ASPEK mendesak pemerintah mengawal proses hukum kasus YY secara transparan, menindak tegas jaringan perekrutan ilegal, serta mengintegrasikan serikat pekerja migran ke sistem perlindungan nasional.
“Bangsa yang besar bukan bangsa yang hanya mencatat devisa, tetapi bangsa yang mampu memastikan warganya bekerja dengan aman dan bermartabat di mana pun mereka berada,” tutup Rusdi.*







