Jakarta (parade.id)- Majelis Adat Aceh (MAA) Perwakilan Jakarta memandang perlu menyampaikan pandangan bijak, jernih, dan proporsional demi menjaga kemaslahatan bersama serta kesinambungan pembangunan ekonomi dan martabat rakyat Aceh, menyusul rilis pernyataan sikap Pengurus Pusat Taman Iskandar Muda (PPTIM) pada 11 Juni 2026 yang menolak keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam menyetujui Rencana Pengembangan atau Plan of Development (PoD) I Lapangan Tangkulo Blok South Andaman.
MAA Perwakilan Jakarta mengimbau dan mengingatkan masyarakat Aceh yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, termasuk segenap jajaran kepengurusan PPTIM beserta tokoh masyarakat lainnya, agar tidak terlalu cepat mengambil kesimpulan sepihak dalam menyikapi perkembangan pengelolaan Blok Migas Andaman Selatan yang semakin menghangat di berbagai media sosial dan media nasional.
“Masyarakat Aceh yang memiliki adat yang tinggi juga tidak serta merta secara gamblang melakukan tindakan yang bukan menjadi wilayah kompetensi dan kewenangannya dalam pengelolaan Blok Andaman di lepas pantai laut Aceh,” demikian pernyataan MAA Jakarta yang ditandatangani Ketua Surya Darma dalam keterangannya yang diterima media, Rabu (24/6/2026).
MAA Jakarta menegaskan bahwa sebuah proyek strategis nasional berskala besar seperti Blok Andaman Selatan memerlukan kajian komprehensif dari berbagai sudut pandang teknis, sosial, ekonomi, lingkungan, risiko, serta ketahanan energi nasional. Memberikan pandangan menolak atau menerima secara mutlak di awal tanpa dialog yang mendalam dikhawatirkan dapat menutup ruang komunikasi konstruktif antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.
Terkait kewenangan, MAA Jakarta mengingatkan bahwa sesuai regulasi dan ketentuan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, otoritas penuh atas akseptabilitas, kelayakan, aspek teknis, ekonomi, sosial dan lingkungan serta pengesahan perencanaan PoD Blok Andaman berada di bawah kewenangan Menteri ESDM. “Kendati demikian, keputusan tata negara yang diambil pemerintah pusat juga harus mempertimbangkan kepentingan makroekonomi daerah dan nasional untuk keadilan dan kemakmuran rakyat,” katanya.
MAA Jakarta tetap mengakui hak masyarakat Aceh, termasuk paguyuban seperti PPTIM dan Diaspora Global Aceh, untuk berpandangan, memberikan masukan, ataupun menyampaikan kekhawatiran terkait skema pengolahan seperti penggunaan FPSO versus fasilitas darat serta porsi bagi hasil. Namun pandangan tersebut seyogianya diposisikan sebagai kontribusi pemikiran atau rekomendasi, dan bukan sebagai produk hukum yang memaksa untuk dapat menganulir keputusan otoritas yang berwenang.
“MAA Jakarta juga mendorong pemerintah pusat bersama pemerintah Aceh dan berbagai elemen masyarakat untuk mendorong terciptanya forum dialog, sosialisasi, dan audiensi yang transparan antara Kementerian ESDM, SKK Migas, Pemerintah Daerah Aceh, para pakar, dan perwakilan masyarakat.” Pihak kementerian diimbau membuka dialog secara akuntabel untuk menjelaskan alternatif skema yang dipilih sehingga tidak terjadi miskomunikasi atau dugaan adanya pengabaian aspirasi daerah.
Lebih jauh, MAA Jakarta menekankan bahwa perdebatan mengenai lokasi pengolahan di laut atau di darat serta persentase angka bagi hasil (gross split) harus dicarikan titik temu yang rasional. “Yang terpenting bagi rakyat Aceh adalah komitmen hilirisasi industri di Aceh, seperti penyerapan tenaga kerja lokal secara maksimal, pemanfaatan gas untuk menghidupkan kembali kawasan industri Arun, serta KEK Arun Lhokseumawe dengan membangun industri petrokimia terintegrasi,” tekannya.
Gas tersebut, menurut MAA Jakarta, harus dijadikan energi dan bahan baku untuk menghidupkan kembali Kawasan KEK Arun Lhokseumawe, pabrik pupuk seperti PIM, dan industri petrokimia turunan lainnya di Aceh. Gas Andaman juga diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembangkit listrik lokal guna membantu menurunkan emisi sekaligus menjamin ketahanan energi regional Sumatera. Gas kaya (associated/rich gas) diharapkan mampu membangkitkan Pabrik LPG (Gas Processing Plant), sementara sisa gas yang dominan Metana (C1) dapat dialokasikan sebagai bahan baku Pabrik Methanol dan Pabrik Petrokimia, yang bisa dipadu dengan skema PoD II untuk jangka panjang.
MAA Jakarta berharap pandangan ini dapat meneduhkan suasana, mendudukkan persoalan sesuai porsi hukum dan logikanya, serta mengarahkan energi kolektif pada pengawalan implementasi proyek agar benar-benar membawa berkah bagi kemakmuran bumi Serambi Mekkah.*







