Jakarta (parade.id)- Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak Pemerintah dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) memulai Reformasi Jaminan Sosial Jilid II. Desakan disampaikan saat audiensi 23 Juni 2026 dengan anggota DJSN Royanto Purba, Mahesa Paranadipa Maykel, Muttaqien, Mickael Bobby Hoelman, dan Hermansyah.
Presiden ASPEK Indonesia Muhamad Rusdi menegaskan jaminan sosial harus jadi arsitektur ketahanan nasional, bukan sekadar administrasi kepesertaan. “Jaminan sosial tidak boleh berhenti sebagai administrasi kepesertaan. Ia harus melindungi rakyat sekaligus menjaga keberlanjutan ekonomi ketika guncangan terjadi,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (24/6/2026).
ASPEK menilai fase ekspansi kepesertaan sudah lewat. Tantangan kini adalah memastikan SJSN berfungsi sebagai instrumen perlindungan, stabilisasi, dan pemulihan ekonomi saat krisis. Pengalaman 1998 dan pandemi COVID-19 membuktikan perluasan peserta saja tidak cukup.
Organisasi ini mencatat 6 kelemahan struktural: banyak warga tak mampu bayar iuran BPJS Kesehatan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan baru sekitar 47 juta dari total pekerja, manfaat pensiun hanya 15-40% gaji, sistem pesangon tak punya kepastian dana, JHT terpotong pajak progresif hingga 35%, serta perlindungan pekerja informal untuk masa tua masih terbatas.
*6 Agenda Reformasi Jaminan Sosial Jilid II versi ASPEK:*
1. *Jaminan kesehatan gratis*: Negara ambil peran lebih besar menanggung biaya kesehatan dasar bagi warga rentan.
2. *Pensiun lebih layak*: Naikkan manfaat pensiun jadi 30-75% gaji, wajibkan pekerja formal ikut, buka akses pekerja informal.
3. *Cadangan pesangon nasional*: Bentuk dana cadangan dari kewajiban perusahaan 8,3% per bulan agar pesangon aman saat PHK.
4. *JKP lebih efektif*: Perkuat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk jaga pendapatan dan percepat re-employment.
5. *Reformulasi JHT*: Tegaskan JHT sebagai tabungan jangka panjang, lindungi dari pajak progresif yang memotong manfaat pekerja.
6. *Universal pekerja informal*: Perluas jaminan hari tua dan pensiun agar pekerja informal terlindungi masa tua.
Anggota DJSN Roy Purba mengapresiasi usulan ASPEK. Ia menilai pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR harus dibarengi reformasi UU SJSN dan UU BPJS. “Reformasi ketenagakerjaan dan jaminan sosial tidak bisa dipisahkan. Masa depan pekerja ditentukan hubungan kerja adil dan jaminan sosial yang kuat,” kata Roy.
ASPEK menegaskan reformasi ini tidak menambah iuran atau membebani pekerja dan usaha. Fokusnya penyempurnaan desain sistem, tata kelola, dan peran negara sebagai penjamin utama hak dasar warga. Menuju Indonesia Emas 2045, ASPEK mendorong negara hadir sebagai ultimate guarantor, shock absorber, dan recovery accelerator.







