Jakarta (parade.id)- Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 161 ayat (2) dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Permohonan ini diajukan oleh Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi, Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (PK FPE KSBSI) PT Freeport Indonesia. Putusan dengan nomor perkara 139/PUU-XXIII/2025 dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 29 Juni 2026, sekitar pukul 16.06 WIB.
Pasal yang diuji sebelumnya mewajibkan pembayaran manfaat dana pensiun PT Freeport Indonesia kepada peserta, janda/duda, atau anak dilakukan secara berkala setiap bulan, minimal selama 10 tahun. Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan hak konstitusional, hak ekonomi, dan hak sosial anggota PT Freeport Indonesia yang dijamin Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (1) dan (2) UUD 1945.
MK mengabulkan permohonan tersebut dan menetapkan norma baru bahwa pembayaran manfaat pensiun dapat dilakukan secara berkala atau sekaligus, tergantung pilihan peserta, janda/duda, dan anaknya. Putusan ini berlaku sejak dibacakan dan bersifat erga omnes, sehingga turut berlaku bagi seluruh buruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia, tidak hanya bagi pemohon dari PT Freeport Indonesia.
Selain itu, MK juga memerintahkan agar perubahan norma pada kedua pasal tersebut dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, sejalan dengan putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Tanggapan Pimpinan KSBSI
Presiden KSBSI, Elly Rositas Silaban, menyambut gembira putusan tersebut dan menyebutnya sebagai kemenangan langka bagi perjuangan buruh. Ia menyampaikan bahwa keputusan ini akan memberikan manfaat bagi lebih dari 5,3 juta buruh peserta dana pensiun sukarela, yang sebelumnya hanya bisa menerima manfaat pensiun secara bertahap per bulan, padahal dana tersebut merupakan hasil tabungan mereka sendiri selama bertahun-tahun bekerja.
“Kami juga akan segera melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak agar putusan ini dapat diakomodasi dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan yang ditargetkan disahkan pada Oktober 2026,” ujar Elly saat konferensi pers yang diselenggarakan Selasa (30/6/2026) di KSBSI, Cipinang, Jakarta Timur.
Ketua Umum FPE KSBSI, Nikasi Ginting, dalam siaran pers menyatakan bahwa perjuangan ini telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun, melalui berbagai diskusi, demonstrasi, dan dengar pendapat sebelum akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi. “Putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh anggota PT Freeport Indonesia dan buruh peserta dana pensiun sukarela di Indonesia, karena hak untuk memilih skema pembayaran kini telah dijamin konstitusi sehingga tidak ada lagi pemaksaan skema yang merugikan buruh,” tegasnya.
Permohonan ini diajukan oleh Alfonsius Londoran beserta rekan-rekannya, dengan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Saut Pangaribuan; Marjan Tusang; Harris Manalu; dan Dwi Sihol Marito Manalu.
Suara dari Pekerja Freeport
Ketua DPK FPE KSBSI PT Freeport Indonesia, Makmeser Kafiar, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa sejak berlakunya UU P2SK dan diikuti aturan turunan dari OJK, pekerja tidak diberi ruang untuk menerima hak dana pensiun secara sekaligus, padahal hak tersebut telah dinanti selama puluhan tahun masa kerja. Menurutnya, kondisi itu cukup meresahkan para anggota, sehingga mereka kemudian melakukan berbagai diskusi dan audiensi, baik dengan manajemen perusahaan, kementerian, maupun OJK, sebelum akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur uji materi ke MK.
Penjelasan Tim Kuasa Hukum
Salah satu kuasa hukum pemohon, Harris Manalu, menjelaskan bahwa proses persidangan berlangsung selama sekitar 10 bulan. Ia menyebutkan bahwa dua perkara serupa yang sebelumnya diajukan oleh karyawan PT Telkom dan PT Astra sempat ditolak MK, sehingga tim dan pemohon dari PT Freeport Indonesia mempersiapkan data pembuktian secara lebih matang untuk persidangan kali ini.
Harris juga menyampaikan apresiasi kepada para ahli dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Ia menambahkan bahwa putusan ini menunjukkan independensi Mahkamah Konstitusi dalam memutus perkara, dan menyebut bahwa ini merupakan putusan kedua yang menguntungkan pihak buruh setelah putusan terkait Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) beberapa waktu sebelumnya.
Ia menegaskan bahwa putusan MK berlaku sejak dibacakan dan tidak bersifat dapat direvisi, melainkan justru akan diadopsi sebagai bagian dari revisi UU Ketenagakerjaan yang sedang disiapkan pemerintah dan DPR.







