Rabu, Juli 1, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

redaksi by redaksi
2026-07-01
in Nasional
0
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Foto: dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Koalisi Ojol Nasional (KON) bersama 98 Resolution Network menyampaikan apresiasi atas pengimplementasian Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Regulasi ini dinilai sebagai langkah penting negara dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi jutaan pekerja transportasi online di Indonesia.

Ketua KON, Andi Kristianto, dalam pernyataan sikap yang dikeluarkan Selasa (30/6/2026), menyebut bahwa selama bertahun-tahun mitra pengemudi transportasi online menjalankan pekerjaannya di tengah ketidakjelasan hubungan kemitraan, minimnya perlindungan sosial, serta berbagai kebijakan aplikator yang kerap dinilai merugikan pengemudi. Karena itu, kehadiran Perpres Nomor 27 Tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk membangun ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada para mitra pengemudi.

Related posts

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30

Apresiasi juga disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto beserta seluruh pihak yang berkontribusi dalam penyusunan regulasi tersebut, termasuk Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang dinilai berperan aktif mendorong kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen, yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.

Meski mengapresiasi, KON dan 98 Resolution Network menegaskan bahwa keberhasilan Perpres ini tidak hanya ditentukan oleh lahirnya regulasi, melainkan oleh implementasi yang konsisten dan berpihak kepada pekerja transportasi online sebagai mitra aplikator. Untuk itu, koalisi menyampaikan tiga catatan penting yang mereka minta untuk dilaksanakan.

Pertama, tidak ada perubahan status pengemudi ojek online menjadi pekerja formal, dengan kata lain sistem kemitraan tetap dipertahankan namun disertai perbaikan yang lebih berkeadilan bagi pengemudi. Kedua, mereka mendesak adanya revisi terhadap perjanjian kemitraan agar lebih adil, transparan, dan tidak merugikan kedua belah pihak antara aplikator dengan mitra pengemudi.

Ketiga, koalisi meminta negara hadir dan turut mengawasi serta menjamin keseimbangan hak dan kewajiban dalam hubungan kemitraan antara pengemudi dan aplikator.

“Koalisi Ojol Nasional, bersatu, berjuang, berdaulat dan beradab,” demikian penegasan sikap yang disampaikan KON menutup pernyataannya.*

Tags: #KONKON Apresiasi PerpresStatus Mitra
Previous Post

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

Please login to join discussion
Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

Koalisi Ojol Apresiasi Perpres, tapi Minta Status Mitra Dipertahankan

2026-07-01

MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

2026-06-30
Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

Said Iqbal Selesaikan Mogok Kerja, PHK Batal di PT Molex Ayus

2026-06-30
Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

Aksi PP TIM di ESDM Gugat Bahlil soal Blok Andaman

2026-06-29
Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

2026-06-28
LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

2026-06-25

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • MK Kabulkan Gugatan PK FPE KSBSI, Pensiun Freeport Bisa Dicairkan Sekaligus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Jakarta Ingatkan Masyarakat Aceh: Jangan Tergesa Sikapi PoD Andaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Beutong Ateuh Lawan Tambang, DPRA Didesak Bentuk Pansus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LBH Banda Aceh Bahas Hak Kesehatan Korban Bencana Ekologis di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Kebijakan Perkuat Rupiah, IHSG, dan Fundamental Ekonomi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In