Minggu, Oktober 11, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

Aparat Bersenjata Halangi Peringatan 21 Tahun Damai Aceh

redaksi by redaksi
2026-08-17
in Nasional
0
Aparat Bersenjata Halangi Peringatan 21 Tahun Damai Aceh

Foto: Aulianda Wafisa, dok. istimewa

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Tanggal 15 Agustus merupakan momentum penting bagi rakyat Aceh untuk merayakan sekaligus merefleksikan perjalanan perdamaian yang telah berlangsung selama 21 tahun sejak ditandatanganinya Nota Kesepahaman Helsinki pada 15 Agustus 2005. Momentum ini seharusnya menjadi ruang bagi rakyat Aceh untuk mensyukuri perdamaian sekaligus mengevaluasi sejauh mana tujuan perdamaian telah diwujudkan dalam kehidupan masyarakat Aceh.

Namun, di tengah momentum tersebut, pemerintah justru dinilai terus menghalangi hak rakyat Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat di muka umum. Direktur LBH Banda Aceh, Aulianda Wafisa, menegaskan bahwa peringatan damai ini seharusnya dijamin oleh negara sebagai bagian dari kebebasan sipil.

Related posts

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

“Berkumpul untuk memperingati 21 tahun perdamaian Aceh, menyampaikan rasa syukur, serta merefleksikan perjalanan dan masa depan perdamaian merupakan bagian dari kebebasan sipil dan demokrasi yang semestinya dijamin oleh negara,” ujar Aulianda dalam keterangannya yang diterima media, Senin (17/8/2026).

Penghalangan tersebut, antara lain, dioperasikan melalui pengerahan aparat TNI yang sejak sehari sebelumnya melakukan razia dan pemeriksaan terhadap perjalanan warga dari sejumlah kabupaten menuju Banda Aceh. Tindakan ini dinilai telah menghambat warga yang hendak berkumpul untuk memperingati dan merefleksikan 21 tahun perdamaian Aceh.

“Penggunaan kekuatan aparat bersenjata dalam menghadapi warga sipil yang hendak menyampaikan aspirasi menunjukkan adanya rasa takut dan kepanikan yang berlebihan dari pemerintah terhadap ekspresi politik masyarakat Aceh. Simbol-simbol yang digunakan warga, termasuk bendera maupun tuntutan politik terkait situasi Aceh saat ini, semestinya dihadapi melalui dialog demokratis, bukan dengan pendekatan keamanan dan pengerahan kekuatan bersenjata,” kata Aulianda.

Ia menambahkan bahwa pendekatan represif semacam ini mencerminkan kemunduran demokrasi di Indonesia secara lebih luas.

“Kami menilai penggunaan kekuatan bersenjata secara berlebihan dalam menangani demonstrasi dan ekspresi politik warga merupakan bukti bahwa demokrasi di Indonesia terus mengalami kemunduran. Negara seharusnya menjamin ruang bagi warga untuk menyampaikan kritik dan aspirasi secara damai, bukan mempersempitnya melalui intimidasi, razia, maupun pengerahan aparat bersenjata,” tegasnya.

Lebih jauh, Aulianda menyoroti lemahnya kapasitas pemerintah dalam merespons aspirasi masyarakat melalui jalur dialog.

“Situasi ini juga menunjukkan semakin lemahnya kemampuan pemerintah dalam menyerap dan merespons aspirasi masyarakat melalui dialog. Ketika aspirasi warga justru dijawab dengan pendekatan keamanan, maka negara bukan hanya gagal membangun kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi memperlebar jarak antara pemerintah dan rakyat Aceh,” ujarnya.

Karena itu, LBH Banda Aceh mendesak pemerintah untuk:

  1. Menghentikan segala bentuk penghalangan terhadap hak warga Aceh untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai.
  2. Menarik pendekatan keamanan dan penggunaan kekuatan bersenjata dari ruang-ruang ekspresi politik masyarakat sipil.
  3. Membuka ruang dialog yang bermakna dengan rakyat Aceh terkait pelaksanaan dan masa depan perdamaian Aceh.
  4. Menjamin kebebasan berekspresi, berkumpul, dan menyampaikan pendapat sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari demokrasi Indonesia.

Menutup pernyataannya, Aulianda mengingatkan bahwa perdamaian bukan sekadar seremoni tahunan, melainkan komitmen yang harus terus dijaga dan diperjuangkan.

“21 tahun perdamaian Aceh seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi, bukan mempersempit ruang kebebasan. Perdamaian tidak cukup hanya diperingati; ia harus terus diwujudkan melalui penghormatan terhadap hak-hak rakyat dan penyelesaian persoalan melalui dialog,” pungkasnya.*

Tags: Aparat BersenjataLBH Banda AcehPeringatan Damai Aceh
Previous Post

Peringatan Hari Damai Aceh Ricuh, Bendera Bulan Bintang Berkibar di Masjid Raya

Next Post

ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

Next Post
Presiden ASPIRASI: Gaji Dipotong Kantong Buruh Kosong

ASPIRASI: Kemerdekaan Harus Diikuti Pemberantasan Korupsi dan Stop PHK Massal

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

Wantimpres Rocky Gerung: Aktivis di Istana Era Jokowi Gagal Total

2026-10-10
Pakar Hukum Sebut Karantina Berbeda dengan PSBB

MK Buktikan Gibran tak Punya Ijazah SMA, DPR Bisa Ajukan Pemberhentian

2026-10-10

Keadilan Harus Didahulukan atas Kepastian Hukum

2026-10-09
Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

Integritas Lahir dari Hati Nurani, Bukan Pengawasan Polisi

2026-10-09
Pesan Sekum PP Muhammadiyah Jelang Tahun Politik: Mengedepankan Rasionalitas-Objektif, Hindari Fanatisme

Siswa tak Lagi Otomatis Naik Kelas 2027, Ini Penjelasan Mendikdasmen

2026-10-08
Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

Indonesia Bakal Gabung OECD, Dorong Kerja Sama Malaysia

2026-10-08

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makasar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Kerja Fatal di Lingkar Tambang Harita, AP3LT Ungkap Dugaan Kelalaian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wisata Ramah Muslim Indonesia Tertinggal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2026 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2026 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In