Rabu, Oktober 7, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

Di tengah apresiasi itu, ASPIRASI mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bisa kembali dikurangi lewat peraturan pelaksana, dan menyatakan akan mengawalnya

redaksi by redaksi
2026-10-07
in Nasional, Politik
0
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

Foto: Mirah Sumirat

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (parade.id)- Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyambut pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026). Di tengah apresiasi itu, ASPIRASI mengingatkan bahwa perlindungan pekerja bisa kembali dikurangi lewat peraturan pelaksana, dan menyatakan akan mengawalnya.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat, SE menyebut pengesahan ini sebagai momentum penting dan hasil perjuangan panjang kaum buruh.

Related posts

Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07

“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan. Ini bukan sekadar pergantian nama undang-undang, tetapi sebuah langkah penting karena ketenagakerjaan kini memiliki undang-undang tersendiri,” ujar Mirah.

Tidak Lagi Sekadar Klaster Omnibus Law

Menurut Mirah, hal terpenting dari pengesahan ini adalah ketenagakerjaan tidak lagi ditempatkan hanya sebagai salah satu klaster dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Kini ketenagakerjaan memiliki regulasi tersendiri yang secara khusus mengatur dan melindungi pekerja.

“Ketenagakerjaan tidak boleh hanya menjadi salah satu klaster yang disisipkan dalam undang-undang yang mengatur begitu banyak sektor. Pekerja Indonesia membutuhkan undang-undang yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap hak, kepastian kerja dan kesejahteraan mereka,” tegasnya.

ASPIRASI menilai ada sejumlah kemajuan substansi yang disampaikan dalam proses pengesahan dan sejalan dengan perjuangan serikat pekerja, termasuk perjuangan bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI).

Enam Poin yang Dicatat ASPIRASI

1. Outsourcing. ASPIRASI mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan adalah pekerjaan, bukan pekerjanya, serta pembatasan jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing. Pekerja pada perusahaan pemborongan pekerjaan juga diarahkan memperoleh kepastian status sebagai pekerja tetap pada perusahaan tersebut.

“Ini adalah prinsip yang sejak lama kami perjuangkan. Jangan pekerjanya yang di-outsourcing-kan. Pekerja harus memiliki hubungan kerja dan kepastian status yang jelas. Outsourcing jangan dijadikan instrumen untuk menciptakan pekerja murah dan pekerja tanpa kepastian,” kata Mirah.

2. Pengawasan. UU ini memperkuat pengawasan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. ASPIRASI menilai pengawasan selama ini menjadi titik lemah. Keterbatasan jumlah pengawas, anggaran, dan kapasitas membuat banyak pelanggaran norma ketenagakerjaan tidak tertangani secara optimal.

“Undang-undang sebaik apa pun tidak akan berarti kalau pengawasannya lemah. Karena itu pembentukan Komite Pengawas Ketenagakerjaan harus benar-benar menjadi instrumen pengawasan yang kuat, independen dan efektif,” ujarnya.

3. Pencadangan dana pesangon. ASPIRASI menyambut baik gagasan ini sebagai cara memastikan hak pekerja tetap tersedia saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, organisasi ini masih menunggu dan akan mempelajari mekanisme teknisnya, baik dalam naskah final UU maupun peraturan pelaksananya.

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” kata Mirah.

4. Dana pelatihan dari APBN. ASPIRASI mengapresiasi kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan dan pengembangan kompetensi pekerja. Hal ini dinilai semakin penting di tengah transformasi digital, otomatisasi, penggunaan kecerdasan buatan (AI), dan perubahan struktur dunia kerja.

“Jangan sampai pekerja diminta beradaptasi dengan AI, digitalisasi dan otomatisasi tetapi biaya peningkatan kompetensinya dibebankan kepada pekerja sendiri. Negara harus hadir,” tegasnya.

5. Pembatasan PKWT. ASPIRASI mencatat masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang sebelumnya bisa berlangsung panjang kini lebih terbatas, yakni dua tahun dengan mekanisme perpanjangan sebagaimana diatur dalam UU. Prinsip utamanya, kontrak kerja tidak boleh menjadi jebakan ketidakpastian tanpa batas waktu.

“Pekerja kontrak harus memiliki kepastian mengenai masa depannya. Jangan sampai seseorang bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama tetapi terus-menerus hidup dalam status kontrak,” ujar Mirah.

6. Pemagangan. ASPIRASI mendukung pemagangan yang benar-benar ditujukan untuk pendidikan, pembelajaran, dan peningkatan kompetensi, dengan tujuan serta batas waktu yang jelas. Mereka menolak keras bila status pemagang dipakai untuk pencari kerja yang sebenarnya telah mengerjakan pekerjaan reguler perusahaan.

“Pemagangan adalah proses belajar, bukan cara baru untuk mendapatkan tenaga kerja murah. Jangan ada pekerja yang melakukan pekerjaan penuh tetapi diberi label pemagang untuk menghindari kewajiban perusahaan,” katanya.

Peringatan: Jangan Ada Pelemahan di Aturan Turunan

Meski menyambut positif, Mirah menegaskan ASPIRASI belum akan berhenti pada euforia pengesahan. Organisasi ini masih menunggu salinan resmi naskah final untuk mengkaji pasal demi pasal, karena sejumlah ketentuan masih membutuhkan peraturan pelaksana.

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai. Kami akan membaca seluruh pasalnya dan mengawal seluruh aturan turunannya,” ujar Mirah.

ASPIRASI mengingatkan pemerintah agar tidak menjadikan peraturan pelaksana sebagai pintu masuk untuk melemahkan substansi perlindungan pekerja yang telah diperjuangkan dalam UU.

“Jangan sampai hari ini buruh bersyukur karena UU-nya memberikan perlindungan, tetapi besok perlindungan itu dikurangi melalui PP, Permen atau aturan teknis lainnya. Itu yang akan kami kawal,” tegasnya.

“Hari Ini Kita Syukuri, Besok Kita Kawal”

Mirah menyebut pengesahan UU ini harus menjadi momentum membangun kembali hubungan industrial yang lebih adil, manusiawi, dan berkeadilan. ASPIRASI juga berterima kasih kepada DPR RI, pemerintah, dan seluruh elemen serikat pekerja yang memperjuangkan kepentingan pekerja selama pembahasan.

“Ini adalah hasil perjuangan bersama. Ada suara buruh yang masuk ke dalam undang-undang. Ada aspirasi yang berhasil diperjuangkan. Karena itu kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah membuka ruang perjuangan dan dialog,” katanya.

Ia menutup dengan penegasan bahwa ukuran keberhasilan UU ini bukan pada ketukan palu di DPR.

“Hari ini kita syukuri. Besok kita kawal. Dan seterusnya kita perjuangkan. Karena ukuran keberhasilan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan bukan ketika palu DPR diketukkan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika pekerja Indonesia benar-benar merasakan perlindungan, kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial dan masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.

Tags: #BuruhASPIRASIAturan Turunan Dikawadana pesangonKomite Pengawas KetenagakerjaanMirah SumiratOmnibus Law Cipta KerjaoutsourcingpemaganganPKWTUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Previous Post

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

Please login to join discussion
Bisa Bangkrut BUMN Jika Komisarisnya Mengurusi Pengajian

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Buruh Minta Aturan Turunan Dikawal

2026-10-07
Perkap Polri 10/2025 Langgar Dua UU, Kata Pakar

Pembentukan Wantimpres Langgar UU karena Terlambat Hampir Dua Tahun

2026-10-07

Putusan MK Ijazah Gibran: Gugatan tak Diterima, Tetap Wapres

2026-10-07
Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

Pakar Hukum Tara Negara Prediksi Nasib Gibran di Putusan MK

2026-10-06

DPR Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Ini Isi dan Respons Buruh

2026-10-06
Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

Kapolri Suyudi Gantikan Listyo, Ikrar: Prabowo Lepas dari Jokowi

2026-10-06

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    Aksi Warga Kebon Pala Kecamatan Makassar Menyoal SSI, Sebut Camat tak Netral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akar Kabut Asap Kalteng: LSM Progress Tuntut Status Darurat Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APPI Desak DPR Coret Nyoman Adhi Suryadnyana Calon Anggota BPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormawa Unpam: Aksi Merusak Fasum hingga Penjarahan Mencederai Nilai Perjuangan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ormas Melayu Ancam Bentuk Satgas Mafia Solar Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #MK #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In