Jakarta (parade.id)- Mantan Menko Polhukam, Prof Mahfud MD meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibawa ke pengadilan terkait persyaratan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia menyebut ada indikasi informasi bohong yang sengaja dibuat agar Gibran lolos pencalonan.
“Menurut saya hukumnya, KPU harus diseret ke pengadilan agar tidak berani lagi merusak ini. KPU kan yang menyelundupkan pasal ini,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang yang diunggah di kanal YouTube-nya, Ahad (11/10/2026).
Mahfud menjelaskan, putusan MK soal syarat ijazah Gibran bisa ditindaklanjuti lewat dua jalur, yakni politik dan hukum. “Hukum itu bisa hukum pidana, karena ini adalah informasi bohong yang disengaja dibuat agar Gibran masuk,” ujarnya.
Sasaran kritiknya adalah Pasal 18 ayat 3 dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang mengecualikan lulusan sekolah luar negeri dari kewajiban penyetaraan ijazah. Pasal itu, kata dia, tiba-tiba muncul tanpa dibahas di DPR. “Kata DPR tidak pernah dibahas. Ketika Bawaslu mau masuk, tidak diberi akses untuk memeriksa ijazah-ijazah itu. Jelas KPU yang main,” ujarnya.
Ia menyebut KPU dapat dijerat minimal dengan Pasal 263 KUHP, serta aturan lain seperti UU ITE. “Ini informasi bohong, berlapis,” kata Mahfud.
Mahfud menilai ada bukti petunjuk, yakni peristiwa-peristiwa yang dirangkai secara logis. “Bukti aslinya mana? Tidak ada suratnya, tapi bukti petunjuknya ada. Kenapa dibuat berkaitan dengan itu? Kenapa KPU tidak membahas? Semua jadi tersambung,” ujarnya. Ia juga mempertanyakan urgensi aturan yang membebaskan penyetaraan ijazah luar negeri, padahal menurut pengalamannya proses itu memakan waktu lebih dari dua bulan.
Mahfud menyinggung podcast Bambang Widjojanto yang menghadirkan seorang narasumber misterius. Narasumber itu disebut tahu ada tiga menteri yang memerintahkan agar kemenangan Gibran dikondisikan dan tidak terhalang ijazah. Mahfud menyebut hal ini sebagai “kejahatan moral yang luar biasa”. Ia berharap penyidik juga menelusuri peran Dirjen Dikdasmen atau pejabat yang lebih tinggi.
Dua laporan telah masuk, yakni ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk aspek etik dan ke Bareskrim untuk aspek pidana. Menurut Mahfud, laporan pidana menyasar penerbit dokumen dan pengguna dokumen.
Soal jalur politik, Mahfud menjelaskan pemakzulan memerlukan usulan sepertiga anggota DPR dan kehadiran dua pertiga anggota di sidang pleno. Syarat itu tidak mudah karena koalisi Presiden Prabowo Subianto menguasai sekitar 80 persen kursi. “Kalau Pak Prabowo mau dorong tegakkan aturan, saya tidak akan menghalangi itu. Tapi laksanakan dengan benar agar tidak sewenang-wenang,” ujarnya. Ia menyebut Gibran bisa mundur atau dimundurkan. “Itu silakan.”
Ihwal anggapan presiden atau wakil presiden tidak bisa dipidana, Mahfud mengatakan tidak ada dasar hukum yang eksplisit. Namun logika konstitusi soal impeachment menurutnya mengisyaratkan pejabat itu harus lebih dulu diberhentikan sebelum diproses dengan hukum acara biasa.







