Jakarta (parade.id)- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menjelaskan secara terbuka penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah. MUI juga mendorong Divisi Propam Polri memeriksa dugaan pelanggaran prosedur dan tindakan yang tidak proporsional. Di sisi lain, kepolisian menyatakan penggerebekan itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi babi.
Desakan MUI disampaikan Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren MUI Pusat melalui pernyataan resmi bertajuk “Menjaga Martabat Santri dan Marwah Pesantren dalam Penegakan Hukum” tertanggal 30 Oktober 2026. Pernyataan itu ditandatangani Ketua MUI Bidang Pesantren KH Ahmad Fahrur Rozi, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Pesantren KH Choirul Sholeh Rasyid, Ketua Komisi Pesantren MUI KH Basnang Said, serta Sekretaris Komisi Pesantren MUI Muhammad Iqbal.
“Bidang Pesantren bersama Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas peristiwa penggerebekan dan proses penegakan hukum di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah,” demikian keterangan tertulis MUI.
Penjelasan polisi: pengembangan kasus warung mi babi
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan menjelaskan, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari penindakan kasus pembakaran warung mi babi di wilayah tersebut. Menurutnya, kasus itu terjadi pada 12 September 2026 di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Penyidik menangkap seorang tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dari pengakuan ST, polisi memburu satu terduga pelaku lain berinisial I. Kapolda menyebut ST merupakan mantan narapidana terorisme. Namun, polisi tidak menemukan keberadaan I saat menggeledah lokasi di Desa Laban, Mojolaban.
Polisi juga menyatakan penggeledahan dilakukan terhadap dua pesantren, di Mojolaban dan Jenawi, Karanganyar, karena hasil penyelidikan menunjukkan pemilik keduanya orang yang sama. Kapolda menambahkan, dua lokasi yang mengatasnamakan pondok pesantren itu tidak terdaftar di Kementerian Agama.
Barang yang disita
Kapolda mengklaim polisi menyita satu pedang, busur dan anak panah, sangkur, telepon genggam, serta kotak infak. Ia mengakui banyak perempuan dan anak-anak berada di lokasi saat personel Brimob mendatangi pondok.
Soal prosedur, perwakilan kepolisian menyatakan polisi membawa surat penggeledahan untuk kedua pesantren dan melibatkan polisi wanita serta ketua RT setempat dalam penggeledahan di Mojolaban.
Kronologi versi pesantren
Sebelumnya, pihak Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an menerbitkan surat edaran tertanggal 29 Oktober 2026 yang memuat kronologi dugaan penggeledahan dan penyitaan barang. Pesantren menyebut adanya dugaan tindakan berlebihan, intimidasi terhadap santriwati, serta penyitaan barang pribadi dan inventaris pesantren. Sejumlah santriwati sempat dibawa untuk diperiksa sebelum dipulangkan.
Sekretaris pesantren, Diyana Indah Sari, menyatakan para santriwati dan ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu dipindahkan ke Polres Sukoharjo sebagai saksi. Ia juga menyebut tidak ada bukti keterlibatan santriwati dan pengurus pondok dalam pembakaran warung mi babi.
Proses hukum harus proporsional
MUI menegaskan setiap dugaan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum. Namun, penegakan hukum dinilai harus menjunjung profesionalitas, proporsionalitas, serta perlindungan hak dan martabat manusia, terutama perempuan dan anak-anak.
“Kami memandang bahwa persoalan ini harus disikapi secara objektif, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah, keterbukaan informasi, dan penghormatan terhadap hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas MUI dalam pernyataannya.
Lima poin sikap MUI
- Kepolisian diminta memberikan klarifikasi terbuka mengenai kronologi, dasar hukum, serta prosedur penggerebekan, pemeriksaan, dan penyitaan.
- Propam Polri diminta memeriksa secara objektif dugaan pelanggaran prosedur maupun tindakan yang tidak proporsional.
- Perlindungan terhadap santri, khususnya santriwati dan anak di bawah umur, harus menjadi perhatian utama, termasuk memastikan tidak ada intimidasi dan memberikan pendampingan bila diperlukan.
- Penyelesaian hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti, tanpa menggeneralisasi atau merugikan kehidupan pendidikan pesantren.
- Kementerian Agama dan lembaga terkait turut memberikan perhatian dan pendampingan agar pendidikan serta hak-hak santri tetap terjamin.
MUI menegaskan pesantren bukan lembaga yang kebal hukum, tetapi penegakan hukum harus tetap menghormati martabat santri dan marwah pesantren. MUI mengajak masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum, dan komunitas pesantren mengawal persoalan ini secara bijaksana. Masyarakat juga diimbau tidak terburu-buru menyimpulkan, tetapi tidak mengabaikan dugaan pelanggaran yang perlu diklarifikasi.
“Penegakan hukum dan penghormatan terhadap martabat kemanusiaan harus berjalan beriringan. Pesantren adalah mitra negara dalam mendidik generasi bangsa, sehingga keamanan, kehormatan, dan keberlangsungan pendidikannya merupakan tanggung jawab kita bersama,” demikian penegasan MUI.








