Jakarta (parade.id)- Pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada korporasi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla), namun tidak satu pun berasal dari Provinsi Riau. Kondisi ini disorot Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau yang menilai penegakan hukum karhutla di daerah tersebut kembali tumpul terhadap korporasi.
Melalui siaran pers yang disampaikan di Pekanbaru, Senin (26/10/2026), WALHI Riau menyebut Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administrasi kepada 32 perusahaan yang tersebar di tujuh provinsi. Enam di antaranya bahkan dikenai sanksi pembekuan izin. Namun, tidak ada perusahaan asal Riau dalam daftar tersebut.
Padahal, luas karhutla di Riau per 13 Oktober 2026 telah mencapai 20.691 hektare (ha) dan tersebar di areal izin korporasi.
Laporan Sudah Disampaikan Sejak Juli
WALHI Riau mengungkapkan telah menyampaikan temuan karhutla di areal kerja korporasi kepada Kemenhut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau sejak Juli 2026. Temuan itu, bersama indikasi karhutla di lokasi izin korporasi lainnya, juga diteruskan melalui WALHI Nasional kepada Presiden pada September 2026.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menyatakan pihaknya sudah lebih dulu mendesak aparat sejak awal tahun.
“WALHI Riau telah melaporkan karhutla yang terjadi di areal kerja korporasi kepada Pemerintah sejak Juli 2026. Sebelumnya pada Maret 2026 kita juga sudah mendesak penegak hukum untuk mengusut karhutla yang terjadi di Riau sejak awal tahun. Namun hingga saat ini tidak ada satupun korporasi di Riau yang dihukum,” ujar Eko.
38 Areal Korporasi Terindikasi Terbakar
Berdasarkan analisis spasial WALHI Riau, indikasi karhutla terjadi di 38 areal kerja korporasi di Riau. Rinciannya, 13 korporasi perkebunan kayu dan 25 perkebunan kelapa sawit.
Karhutla juga terjadi di wilayah konsesi yang izinnya telah dicabut, yakni PT Sumatera Riang Lestari (SRL) dan PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Selain itu, kebakaran terjadi di areal yang kini dikuasai PT Agrinas Palma Nusantara, yaitu eks PT Banyu Bening Utama (BBU).
Dari hasil temuan lapangan, WALHI Riau menyatakan 13 areal kerja korporasi terbukti terbakar. Menurut Eko, temuan tersebut kembali menyeret dua raksasa perkebunan kayu. Perusahaan yang disebut yakni PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) dan PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang berafiliasi dengan APRIL Grup, serta PT Sekato Pratama Makmur (SPM), PT Ruas Utama Jaya (RUJ), dan PT Arara Abadi (AA) yang berafiliasi dengan APP Grup.
Di sektor kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa (JJP) kembali terbakar. Perusahaan ini sebelumnya telah diputus bersalah oleh pengadilan atas karhutla tahun 2013. WALHI Riau menduga PT JJP hingga kini belum melaksanakan putusan tersebut.
Polda Riau Tetapkan 65 Tersangka Perorangan
Kepala Bagian Advokasi dan Jaringan YLBHI LBH Pekanbaru, Wira Ananda, menilai kondisi ini memperpanjang riwayat buruk penegakan hukum terhadap korporasi dalam kasus karhutla. Menurutnya, rekam jejak itu mencakup tidak dijalankannya putusan pengadilan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau, hingga tidak adanya hukuman bagi korporasi pada karhutla tahun ini.
“Hal ini memperlihatkan kegagalan sistemik dalam penegakan hukum lingkungan di Provinsi Riau. Bagaimana Kepolisian Daerah Riau menunjukkan apa yang disebut sebagai disparitas penegakan hukum. Terhitung dari Januari 2026 hingga bulan ini, Polda Riau telah menangani 61 kasus karhutla dan menetapkan 65 orang sebagai tersangka. Namun tidak ada satupun tersangka yang berasal dari korporasi. Semuanya adalah orang-perorangan. Tentu saja hal ini memunculkan tanda tanya, apakah kita sedang melihat penegakan hukum atau sebuah upaya mencari kambing hitam atas bencana asap yang merebut hak atas udara bersih masyarakat Provinsi Riau?” kata Wira.
Ancaman bagi Kelompok Rentan
Anggota Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, menegaskan bahwa tidak tersentuhnya korporasi bukan sekadar bukti lemahnya penegakan hukum karhutla. Lebih jauh, kondisi tersebut dinilai mengancam keberlangsungan hidup rakyat, khususnya kelompok rentan.
“Pemerintah sudah seharusnya menghukum korporasi yang areal kerjanya terbakar. Kemudian penegakkan hukum harus diikuti evaluasi hingga pencabutan izin korporasi yang berulang kali terbakar, serta memastikan pemulihan lingkungan hidup pasca kebakaran sebagai wujud perlindungan ekosistem dan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” tutup Kunni.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi WALHI Riau melalui narahubung di nomor 0822-8824-5828.







