Jakarta (parade.id)- Pakar hukum tata negara Prof Zainal Arifin Mochtar menilai dwifungsi militer kini bangkit kembali dalam bentuk yang berbeda dan berpotensi lebih luas karena dilegitimasi undang-undang. Ia mengingatkan, perluasan peran TNI ke ranah sipil dan penegakan hukum mengancam supremasi sipil serta membuka ruang impunitas.
Pandangan itu disampaikan Zainal dalam kanal YouTube @uchange (You Change) yang diunggah Rabu (28/10/2026).
“Dwifungsi militer pada dasarnya hanya berganti kulit. Ia bangkit kembali dengan wajah yang berbeda,” ujar Zainal.
Menurut dia, dwifungsi versi baru ini bisa lebih ekspansif karena tampak mendapat legitimasi lewat peraturan perundang-undangan. Ia juga menyoroti “karpet merah” yang diberikan negara kepada militer di sejumlah bidang, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih.
TNI sebagai alat negara, bukan alat presiden
Zainal menegaskan, konstitusi menempatkan TNI sebagai alat pertahanan negara, sedangkan Polri sebagai alat keamanan. Sebagai “alat”, menurutnya, militer tidak memiliki logika sendiri dan harus tunduk pada kehendak negara.
“Yang saya catat sekali lagi, yang dikehendaki negara, bukan yang dikehendaki presiden. Dua hal yang berbeda,” kata Zainal.
Ia menyebut presiden bisa memiliki logikanya sendiri, sehingga imajinasi presiden dalam menempatkan militer tidak serta-merta harus diterima. Karena itu, ia menilai TNI tidak perlu mengurusi pertanian seperti menanam jagung atau bertani padi, termasuk koperasi desa dan MBG, sebab hal-hal itu tidak berkaitan dengan doktrin pertahanan.
Revisi UU TNI 2025 dipersoalkan
Zainal mengingatkan tujuan awal reformasi TNI, yakni menarik militer kembali ke barak. Namun, menurutnya, revisi UU TNI pada 2025 justru bermasalah, mulai dari proses yang disebutnya terburu-buru tanpa proses legislasi yang memadai hingga dugaan kongkalikong.
“Ketika barak ditinggalkan, mereka masuk ke ranah-ranah yang berbeda,” ujarnya.
Ia menambahkan, UU TNI hasil revisi 2025 bahkan belum menyelesaikan “utang” reformasi TNI yang seharusnya dipenuhi dalam undang-undang sebelumnya.
Militerisme masyarakat
Zainal juga mengkhawatirkan gejala militerisasi masyarakat. Ia menyebut bahasa dan model militeristik kini nyaris dianggap wajar, seperti keharusan meminta izin untuk berbicara, menunjukkan hormat, dan mengikuti doktrin yang bernuansa militer. Banyak pemerintahan sipil pun, katanya, menganggap perspektif militer sebagai praktik yang baik.
Ia membantah anggapan bahwa disiplin hanya bisa dibentuk lewat pendidikan militer. “Kalau itu benar, semua prajurit pasti sudah disiplin. Tidak akan ada yang menyiramkan air keras ke mata Novel Baswedan,” tuturnya.
Zainal mempertanyakan kepada siapa sebenarnya disiplin itu ditujukan: atasan, negara secara keseluruhan, atau kehendak penguasa.
Impunitas dan peradilan militer
Zainal mengaku prihatin atas hasil persidangan pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, aktivis muda yang kehilangan penglihatannya akibat serangan tersebut. Ia menyoroti minimnya transparansi persidangan dan hukuman yang menurutnya seperti mendapat “diskon” di tingkat yang lebih tinggi.
“Impunitas terjadi berulang kali. Ini menunjukkan kegagalan sistem peradilan militer dalam menangani perkara seperti ini,” kata Zainal.
Ia menegaskan, kejahatan terhadap warga sipil seharusnya diadili di peradilan sipil, bukan peradilan militer. Zainal juga mempertanyakan sejauh mana akuntabilitas dapat ditegakkan di tengah kuatnya ketertutupan dalam konsep militer.
Ajakan dialog, bukan kebencian
Meski kritis, Zainal menegaskan tidak ada kebencian terhadap TNI. Ia mengakui militer memiliki peran penting dan diperlukan.
“Tidak ada sedikit pun kebencian di hati kami terhadap TNI. Ini bukan sindiran, ini diskursus,” ujarnya.
Ia mengajak semua pihak duduk bersama untuk mengkalibrasi ulang peran militer dan menegakkan kembali supremasi sipil. Menurutnya, yang dibutuhkan adalah militer profesional yang mengutamakan tugas kepada negara, bukan kepada pemerintah, apalagi untuk membekingi oligarki atau kelompok bisnis tertentu.
“Tidak perlu terbelenggu militerisme yang bisa membunuh ruang sipil dan kebebasan yang seharusnya dinikmati warga sipil,” kata Zainal.







