Jumat, Oktober 31, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional Hukum

Pakar: Vonis Penyiram Novel Belum Cerminkan Keadilan

redaksi by redaksi
2020-07-17
in Hukum, Nasional
0

Dok: okline.com

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menegaskan bahwa vonis penyiram Novel Baswedan belum mencerminkan keadilan. Sebab, vonis tidak sebanding dengan penderitaan yang diterima Novel.

“Hakim cukup progresif, berani memutus melebihi tuntutan jaksa. Tapi dari sisi keadilan masyarakat belum terwujud, karena seorang penegak hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan butanya 1 mata seorang penyidik lembaga penegak hukum sanksinya relatif ringan, dibanding dengan tindak pidana dan akibat fisik yang diderita korban,” kata Suparji dalam siaran persnya pada Jumat (17/07/2020).

Related posts

Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

2025-10-30
Partai Gerakan Perubahan Lahir dengan Kritik Keras

Partai Gerakan Perubahan Lahir dengan Kritik Keras

2025-10-28

Ia juga menekankan bahwa vonis tersebut tidak menjerakan dan mengedukasi. Suparji menyebut, vonis itu juga dapat menimbulkan sikap permisif untuk melakukan pelanggaran hukum.

“Karena ternyata tindak pidana penganiayaan yang menimbulkan cacat permanen dituntut JPU ringan dan divonis hakim juga ringan,” tuturnya.

Ia menekankan bahwa vonis ini berpengaruh dalam penegakan korupsi di Indonesia. Sebab, penyidik KPK menjadi merasa tidak mendapat perlindungan hukum yang kuat sehingga tidak berani progresif dalam memberantas korupsi karena takut diteror dan dianiaya.

Menurutnya, pengakuan dan sikap ksatria yang dianggap meringankan oleh hakim dalam konteks kooperatif selama persidangan. Tetapi mengabaikan bahwa yang bersangkutan telah menjadi buron dan telah menguras banyak energi bangsa serta menjadi berbagai friksi di masyarakat.

“Hal ini bukan sikap ksatria dan justru memberatkan,” tegasnya.

Secara keselurahan, kata dia, vonis ini jadi anti klimaks penantian penyelesaian kasus novel yang sudah bertahun-tahun. Tetapi ternyata tidak terungkap adanya dugaan keterlibatan aktor intelektual lain yang konon katanya disinyalir oleh tim investigasi, penyiraman air keras terjadi karena dipicu proses hukum yang dilakukan oleh Novel terhadap kasus-kasus highprofile.

(Robi/PARADE.ID)

Tags: #Hukum#KPK#Nasional
Previous Post

Pakar: Jenis Serangan Siber yang Marak Saat Pandemi Corona

Next Post

Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Next Post
Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Erick Thohir dan Menlu Teken MoU Diplomasi Ekonomi BUMN Go Global

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

2025-10-30
Partai Gerakan Perubahan Lahir dengan Kritik Keras

Partai Gerakan Perubahan Lahir dengan Kritik Keras

2025-10-28
Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

2025-10-28
Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

Presiden Prabowo di Hari Santri Nasional

2025-10-26
Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

2025-10-23
Netty Aher Angkat Suara soal Meningkatnya Kasus Diabetes pada Anak

Pemutihan BPJS Kesehatan Upaya Keberlanjutan Program JKN

2025-10-22

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    Bank yang Miliki Digital CS Memudahkan Nasabah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Era Bangun Jaya Digugat ke PHI, Simak Kasusnya Dipersidangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Said Iqbal Sebut Luhut “Ngawur”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Roy Suryo Ungkap Temuan Lima Ijazah Asli UGM Angkatan 1985

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negara Gagal Melindungi Warganya, Jutaan PRT Menunggu Perlindungan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In