Kamis, April 2, 2026
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Nasional

DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

redaksi by redaksi
2020-07-24
in Nasional, Politik
0
DPR: RUU Ciptaker Siapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai Golkar John Kennedy Azis mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menyiapkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebagai komponen tambahan dalam pesangon untuk pegawai yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Pekerja yang terkena PHK tetap mendapatkan kompensasi PHK berupa pesangon, penghargaan masa kerja, kompensasi lainnya, dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” kata John Kennedy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Related posts

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

2026-04-02
Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Dia mengatakan program kompensasi itu diberikan selain program yang telah ada seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Pensiun (JP), dan Jamiman Hari Tua (JHT).

John Kenedy mengatakan RUU Cipta Kerja tidak akan mengurangi perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK namun justru perlindungan terhadap pekerja yang terkena PHK akan ditambah manfaatnya.

“Manfaat yang akan diterima bagi korban PHK yaitu pemberian uang misal sekian bulan ditanggung transportasi, kemudian pemberian pelatihan vokasi,” katanya, dalam acara webinar bertajuk “Memadankan RUU Cipta Kerja: Antisipasi – Solusi Ketenagakerjaan”, Kamis (23/7).

Menurut dia, manfaat dapat diberikan dalam bentuk pemberian akses pekerjaan baru, seluruh manfaat itu dapat diterima pekerja yang terdaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJAMSOSTEK).

“Selain itu ada juga uang penghargaan lainnya seperti ‘sweetener’ sebagai tambahan di luar upah, dan besarannya maksimal 5X Upah sesuai masa kerja. Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun, tidak berlaku bagi UMK,” katanya.

Menurut John, kehadiran RUU Cipta Kerja dibutuhkan untuk menjawab tingginya data angkatan kerja yang tidak atau belum bekerja dan bekerja tidak penuh.

Jhon menjelaskan angka pengangguran di Indonesia menyentuh 7,05 Juta orang, dengan angkatan Kerja Baru berjumlah 2,24 Juta orang.

“Setengah Penganggur 8,14 Juta orang, Pekerja Paruh Waktu 28,41 Juta orang. Totalnya ada 45,84 Juta orang (34,4 persen) Angkatan Kerja bekerja tidak penuh,” ujarnya.

Dia menilai, melalui RUU Ciptaker, penciptaan lapangan kerja berkualitas dan kesejahteraan pekerja yang berkelanjutan akan terwujud.

Hal itu, menurut dia, akan menjadi langkah strategis untuk mewujudkan visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia menjadi negara maju dengan PDB Rp27 juta per kapita.

Jhon berpendapat jika RUU Cipta Kerja tidak disahkan maka lapangan kerja akan pindah negara lain yang lebih kompetitif sehingga penduduk yang tidak atau belum bekerja akan semakin tinggi.

(Antara/PARADE.ID)

Tags: #Ciptaker#Nasional#RUUdprpolitik
Previous Post

AS Larang Pegawainya Instal TikTok di Perangkat Pemerintah

Next Post

Polresta Sidoarjo Miliki Aplikasi Pelacak Pasien Covid-19

Next Post
Polresta Sidoarjo Miliki Aplikasi Pelacak Pasien Covid-19

Polresta Sidoarjo Miliki Aplikasi Pelacak Pasien Covid-19

Masa Depan IKN Masih Misteri: Antara Janji Pembangunan dan Tantangan Realitas

Indonesia Wajib Mandiri Energi, Pangan, dan Air

2026-04-02
Ustaz Zaitun Rasmin: Manhaj Wasathiyah Menolak Terorisme

Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

2026-03-31

Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

2026-03-30
MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

MK Cabut Hak Pensiun Seumur Hidup Pejabat Tinggi, Pengamat Mengomentari Begini

2026-03-30
UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

2026-03-27

20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

2026-03-26

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    JK Ramal Keos Juli-Agustus jika Prabowo Salah Langkah, Kata Didu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 20 Polisi Kepung Sidang Aktivis Bali, Koalisi Sebut Intimidasi Terstruktur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UBN Ajak Rakyat Indonesia Gaungkan #EnteringAlAqsa: 28 Hari Al Aqsa Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perusahaan Inkabaja Presisi Sejahtera Diduga Melakukan Pelanggaran Hukum Ketenagakerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Doa Zaitun Rasmin untuk Prajurit TNI yang Gugur Diserang Israel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kontak
Email: redaksi@parade.id

© 2020 parade.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya

© 2020 parade.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In