Kamis, Juni 12, 2025
  • Info Iklan
Parade.id
  • Login
No Result
View All Result
  • Home
  • Politik
  • Hukum
  • Pertahanan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Opini
  • Profil
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Internasional
    • Pariwisata
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Sosial dan Budaya
Parade.id
Home Teknologi

Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini

redaksi by redaksi
2020-08-23
in Teknologi
0
Fintech Resmi Hanya Minta Akses 3 Hal Ini
0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (PARADE.ID)- Ketua Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), Ronald Yusuf Wijaya, meminta masyarakat selalu membaca syarat dan persetujuan  (term and agreement) serta permintaan akses saat mengintal aplikasi teknologi keuangan atau fintech.

Menurut Ronald, fintech resmi hanya meminta tiga akses ke tiga hal yaitu: camera, microphone, dan location.

Related posts

Teguh Aprianto Pilih Partai Buruh untuk Pileg, Pilih Selain Prabowo untuk Pilpres

Kerugian jika Data Pribadi Diambil Hacker

2024-07-11
PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

PERURI Siap Menjadi Garda Depan Digitalisasi Pemerintahan usai Peluncuran GovTech Indonesia

2024-05-28

“Berdasarkan aturan OJK, hanya tiga itu yang boleh diakses oleh aplikasi Fintech. Kalau minta yang lain-lain, berarti dia ilegal. Kalau menemukan fintech ilegal boleh langsung dilaporkan ke OJK,” kata Ronald dalam webinar Cyber Security untuk Perusahaan Startup di Era New Normal, yang diadakan Pendekar Siber dan Cyberthreat.id, Sabtu (22 Agustus 2020).

Ronald menambahkan, saat membuat sebuah term dan condition, semua perusahaan fintech diwajibkan untuk mendiskusikannya kepada OJK dan mendapatkan persetujuan dari OJK.

Hal serupa juga diungkapkan oleh CEO Pendekar Siber, Akhyar Sadad. Dia melihat saat membuat sebuah term and agreement, semakin banyak aturan yang disampaikan oleh perusahaan ke pengguna, maka perusahaan semakin transparan.

“Harus disampaikan kepada pengguna, untuk apa data tersebut dikumpulkan dan disimpan. Nah, sebagai user kita harus membaca bukannya langsung ceklis saja.” ungkap Akhyar.

Menurut dia, data menjadi hal yang sangat penting bagi perusahaan fintech. Terlebih, semakin banyak pengguna yang menggunakan suatu aplikasi, maka semakin tinggi kemungkinan ia menjadi target serangan siber.

“Masalah yang akan datang jika pengguna terus membludak yang menjadi ancaman adalah data breach.”

Selain itu, ada beberapa ancaman siber yang dihadapi oleh perusahaan fintech saat ini, mulai dari online hacking, kerentanan pada aplikasi, pencucian uang, masalah enkripsi data, dan kerentanan pada password sekali pakai (OTP).

Selain itu, ia juga menyarankan perusahaan fintech untuk selalu melakukan audit dengan penetration testing untuk mencari kerentanan-kerentanan pada aplikasi yang dapat berdampak pada data pengguna.

(Cyberthreat/PARADE.ID)

Tags: #Fintech#Siber#Syariah
Previous Post

Perusahaan UAE Sediakan 10 Juta Dosis Vaksin untuk Indonesia

Next Post

Kepercayaan, Ekonomi Rakyat dan Kepentingan Nasional

Next Post

Kepercayaan, Ekonomi Rakyat dan Kepentingan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

2025-06-10
Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

2025-06-10
PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

PPMI Desak Pencabutan Izin Tambang Nikel di Raja Ampat

2025-06-09

Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

2025-06-06
Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

2025-06-03

Forum Purnawirawan TNI Surati DPR, Minta Gibran Dimakzulkan

2025-06-03

Twitter

Facebook

Instagram

@paradeid

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.

Berita Populer

  • Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    Sumut Caplok Empat Pulau Aceh, Benarkah?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menbud Fadli Ditunjuk Jadi Ketua Dewan GTK oleh Prabowo, Ini Tugasnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Efisiensi Pemerintah Penyebab Karyawan Hotel [Banyak] Di-PHK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengakuan Pekerja Platform Digital dan Amandemen Konvensi Kemaritiman Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Palestina Bandung Sorot Penculikan Aktivis di Kapal Madleen oleh “Israel”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tagar

#Anies #ASPEKIndonesia #Buruh #China #Cianjur #Covid19 #Covid_19 #Demokrat #Ekonomi #Hukum #Indonesia #Internasional #Jakarta #Jokowi #Keamanan #Kesehatan #Kolom #KPK #KSPI #Muhammadiyah #MUI #Nasional #Olahraga #Opini #Palestina #Pariwisata #PartaiBuruh #PDIP #Pendidikan #Pertahanan #Pilkada #PKS #Polri #Prabowo #Presiden #Rusia #RUUHIP #Siber #Sosbud #Sosial #Teknologi #TNI #Vaksin dpr politik

Arsip Berita

Pilih Bulan
    • Tentang Kami
    • Redaksi
    • Pedoman Media Siber
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Kontak
    Email: redaksi@parade.id

    © 2020 parade.id

    No Result
    View All Result
    • Home
    • Politik
    • Hukum
    • Pertahanan
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Opini
    • Profil
    • Lainnya
      • Gaya Hidup
      • Internasional
      • Pariwisata
      • Olahraga
      • Teknologi
      • Sosial dan Budaya

    © 2020 parade.id

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In